JEMBRANAEXPRESS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan barang bukti (Barbuk) 4,71 kilogram ganja dan 380,68 gram sabu-sabu pada Selasa (29/10/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, menjelaskan bahwa barang bukti ini berasal dari 27 kasus yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Tabanan.
Selain ganja dan sabu-sabu, Kejari Tabanan juga memusnahkan barang bukti lain, termasuk tujuh unit handphone yang dihancurkan menggunakan palu.
"Pemusnahan ini merupakan agenda wajib yang dilakukan setiap enam bulan sebagai bagian dari eksekusi barang bukti yang telah disita oleh negara," kata Nuriyanto.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Tabanan melibatkan 30 siswa SMA dari wilayah Kabupaten Tabanan sebagai bagian dari sosialisasi bahaya narkotika.
Edukasi ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tabanan, yang turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut.
"Dengan kehadiran para siswa ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang bahaya narkotika dan mendorong pembinaan hukum sejak dini, guna mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda," tambahnya.
Kejari Tabanan berharap bahwa edukasi dini dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat membantu menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tabanan.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express