JEMBRANAEXPRESS.COM-Sepanjang periode Januari hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jembrana.
Data ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari berbagai pihak untuk menekan angka kekerasan yang masih terjadi di tengah masyarakat.
Dari rincian kasus tersebut, tercatat tiga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), enam kasus kekerasan seksual—termasuk kekerasan seksual anak bawah umur, tiga kasus kekerasan fisik, satu kasus kriminal, serta dua kasus penelantaran anak.
Merespons kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana mengambil langkah strategis melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa (29/4/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Jembrana Kembang Hartawan menegaskan pentingnya kepedulian bersama terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk meningkatnya kasus kekerasan seksual anak bawah umur di wilayahnya.
Ia menyebutkan bahwa sepanjang tiga bulan pertama tahun 2025 saja, sebanyak 15 kasus kekerasan telah dilaporkan.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap realita pahit yang masih terjadi di sekitar kita. Angka ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujarnya.
Bupati Kembang Hartawan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Jembrana yang maju, harmonis, dan bermartabat, dimulai dari keluarga yang terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan.
“Mari kita jadikan pertemuan ini sebagai langkah awal yang konkret dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak, serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi seluruh perempuan di Kabupaten Jembrana,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA-PPKB) Jembrana, Ni Kade Ari Sugianti, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual anak bawah umur, serta bahaya TPPO.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan informasi yang jelas dan komprehensif mengenai mekanisme pelaporan dan layanan bantuan yang tersedia bagi korban kekerasan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi antara pemerintah daerah, lembaga terkait, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat.
"Kami mendorong terjadinya perubahan sosial yang mendukung kesetaraan gender dan menghapus segala bentuk diskriminasi yang dapat memicu terjadinya kekerasan, termasuk kekerasan seksual anak bawah umur," tandas Ari Sugianti.(*)
Editor : Suharnanto