JembranaExpress.Com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.
Tahapan audit ini ditandai dengan entry meeting yang dihadiri langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Kapolres Tabanan Cek Kesiapan Sarpras, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Bencana
Turut hadir mendampingi, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Inspektur I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Dalam arahannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa pemeriksaan BPK bukan sekadar proses audit rutin, melainkan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Ini bukan sekadar audit, tetapi kesempatan bagi kami untuk berbenah, memperbaiki kekurangan, dan mencegah kesalahan yang berulang,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran BPK yang dinilai tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan pembinaan teknis kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Polisi, BPBD, dan Warga Gotong Royong Bersihkan Dampak Banjir di Mendoyo
“Kami berterima kasih atas bimbingan dan motivasi dari BPK sehingga laporan keuangan dapat disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran audit, Bupati secara tegas menginstruksikan seluruh OPD agar bersikap kooperatif, terutama dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 35 hari kalender, mulai 6 April hingga 9 Mei 2026.
Audit ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan menilai kesesuaian terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Baca Juga: Bupati Kembang Ultimatum Penyaluran Bantuan Pangan: Maksimal 5 Hari Harus Tersalurkan!
“Lingkup audit mencakup seluruh komponen laporan keuangan, mulai dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil akhir berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini BPK dijadwalkan akan diserahkan pada Mei 2026.
Sebelumnya, BPK juga telah melakukan pemeriksaan interim selama 45 hari sejak Februari sebagai bagian dari rangkaian audit.
Dalam proses audit tahun ini, BPK turut mendorong percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Baca Juga: Wabup Ipat Sentil Kinerja ASN di Tengah Fiskal Seret: Jangan Habis Anggaran Tanpa Dampak!
Namun demikian, Satria Perwira mengingatkan bahwa teknologi bukan satu-satunya faktor penentu kualitas laporan keuangan.
“Pada akhirnya, kualitas laporan keuangan ditentukan oleh komitmen, integritas, dan profesionalitas aparatur,” pungkasnya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa