JembranaExpress.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Senin (6/4).
Agenda utama rapat adalah penjelasan Gubernur Bali Wayan Koster terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Baca Juga: Jalur Tengkorak Kembali Memakan Korban, Nurhayati 33 Tahun Meninggal Usai Tabrak Truk di Tabanan
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (akrab disapa Dewa Jack), dan dihadiri Gubernur Wayan Koster bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, serta pihak terkait lainnya.
Dewa Jack melaporkan jumlah kehadiran anggota dewan. Dari total 55 anggota, tercatat 42 hadir. Rincian per fraksi yakni PDI Perjuangan 27 hadir, 5 tidak hadir (izin sakit/upacara adat), Gerindra-PSI 8 hadir, 3 tidak hadir. Golkar 3 hadir, 4 tidak hadir. Demokrat-NasDem 4 hadir, 1 tidak hadir.
“Hari ini sejumlah anggota mengikuti Upacara Pengantaran di Pura Besakih. Sesuai tatib, rapat paripurna tetap korum dan dapat dilanjutkan,” ujar Dewa Jack.
Baca Juga: Tiga OPD di Karangasem Masih Kosong, Pemkab Mulai Proses Seleksi Terbuka
Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan bahwa kunjungan wisatawan ke Bali pada kuartal pertama 2026 meningkat dibanding periode sama tahun 2025. Wisatawan domestik naik sekitar 4%, sementara wisatawan mancanegara meningkat 2,4%.
Koster menekankan pentingnya pengelolaan pariwisata yang berkualitas agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap budaya Bali. “Bali tidak mempunyai hasil lain selain pariwisata,” katanya.
Sementara itu, Raperda mengenai perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah bertujuan menambah item yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi. “Dua raperda ini sudah ada kajian akademiknya, saya harap DPRD bisa membahas lebih cepat,” ujar Koster.
Baca Juga: Tim Jalak Nusa Borong Penghargaan, Kapolres Klungkung Apresiasi Kinerja Unggul di Nusa Penida
DPRD Bali menetapkan pembagian pembahasan raperda di tingkat komisi yakni Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas: dibahas Komisi II dan III, Koordinator I Kade Darma Susila, Wakil I Nyoman Suyasa. Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dibahas Komisi I dan IV, Koordinator I Nyoman Budi Utama, Wakil I Nyoman Suwirta
Rapat ini menjadi langkah awal dalam penyusunan regulasi yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan pariwisata dan pendapatan daerah Bali secara berkelanjutan.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa