JembranaExpress.Com - Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Badung melakukan kunjungan kerja dan studi tiru ke UPTD Pelayanan Sosial Griya Bina Karya, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan mempelajari tata kelola fasilitas tempat tinggal sementara gratis bagi masyarakat kurang mampu, khususnya pasien yang membutuhkan tempat tinggal saat menjalani pengobatan.
Baca Juga: Isu Hiu di Nusa Dua Dipastikan Tidak Terbukti, Pengelola: Wisatawan Tetap Aman
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua K3S Kabupaten Badung, Rasniathi Adi Arnawa, didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, Gede Eka Sudarwitha.
Kehadiran rombongan disambut oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Noneng Komara Ningsih, serta Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Ahmad Ade Hadeansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Rasniathi Adi Arnawa mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membagikan pengalaman pengelolaan layanan sosial tersebut.
Baca Juga: Rumput Alun-Alun Bangli Rusak Usai HUT ke-822, DLH Akui Banyak Aktivitas Warga
Ia menilai program rumah singgah sangat berdampak positif bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan tempat tinggal sementara saat berobat.
“Kami berharap melalui kunjungan kerja ini, kami dapat memperoleh ide, wawasan, dan referensi nyata untuk dikembangkan di Kabupaten Badung. Kami melihat manfaat besar dari fasilitas ini bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal sementara saat berobat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Badung berharap dapat menghadirkan layanan serupa agar masyarakat yang berobat di rumah sakit tidak kesulitan mencari tempat tinggal dan dapat memperoleh layanan kesehatan dengan lebih nyaman.
Baca Juga: Rupiah Melemah, Peternak Ayam di Tabanan Khawatir Harga Pakan Naik
Sementara itu, Noneng Komara Ningsih menyambut baik kunjungan tersebut dan memaparkan latar belakang berdirinya fasilitas sosial di Jawa Barat.
Menurutnya, UPTD Pelayanan Sosial Griya Bina Karya dibentuk untuk menjawab kebutuhan penanganan masalah sosial, termasuk gelandangan dan pengemis, serta menjalankan amanat undang-undang terkait kesejahteraan sosial.
Dalam kunjungan tersebut, kedua pihak juga melakukan diskusi mengenai mekanisme pelayanan, sistem pendanaan, hingga tata kelola harian rumah singgah sebagai bentuk kolaborasi antar daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Heboh Isu “Pocong Jadi-Jadian” di Air Kuning Jembrana, Polisi Pastikan Hoaks
UPTD tersebut merupakan fasilitas rehabilitasi sosial terpadu yang tidak hanya menyediakan tempat tinggal sementara, tetapi juga pembinaan keterampilan bagi kelompok rentan.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa