Pengurugan TPA Mandung Capai 90 Persen, Tabanan Segera Tinggalkan Sistem Open Dumping

IGA Kusuma Yoni • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 17:23 WIB
Transisi TPA Mandung ke Controlled Landfill. (ist)
Transisi TPA Mandung ke Controlled Landfill. (ist)

JembranaExpress.Com - Proses peralihan metode pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, dari sistem open dumping menuju controlled landfill hampir rampung. Hingga pertengahan Juli 2026, pengurugan gunungan sampah telah mencapai sekitar 90 persen dari total luas kawasan TPA yang mencapai 1,8 hektare.

 

Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Wayan Atmaja, mengatakan proses transisi tersebut telah berlangsung sejak April 2025. Melalui metode controlled landfill, tumpukan sampah secara bertahap ditutup menggunakan lapisan tanah setebal minimal 50 sentimeter.

Baca Juga: Bus Sakhindra Trans Keluar Jalur Usai Tabrak Motor di Melaya, Pengendara Alami Patah Tulang

“Pengurugan dilakukan untuk menekan bau tidak sedap serta mengurangi dampak lingkungan lainnya. Proses transisi metode ini sebenarnya sudah dimulai sejak April 2025,” ujarnya, Senin (20/7).

 

Atmaja menjelaskan, saat ini pekerjaan pengurugan hanya menyisakan sekitar 10 persen. Sementara sebagian besar area TPA telah tertutup tanah sesuai standar operasional pengelolaan sampah.

 

Selama proses tersebut, DLH Tabanan telah menggunakan lebih dari 9.000 meter kubik tanah urug. Sesuai ketentuan teknis, setiap tumpukan sampah wajib dilapisi tanah dengan ketebalan minimal 50 sentimeter agar proses penutupan berjalan optimal dan mampu menekan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Bupati Kembang Minta Agen Perlinsos Transparan, Wajib Sampaikan Hasil Pendataan dan Buka Ruang Sanggah

Untuk memenuhi kebutuhan material, DLH Tabanan rata-rata mengerahkan lima truk tanah urug setiap pekan. Setiap truk mengangkut sekitar delapan meter kubik tanah yang digunakan sebagai lapisan penutup sampah.

 

Meski ditargetkan rampung pada 31 Juli 2026, proses pengerjaan sempat mengalami hambatan di lapangan. Salah satunya akibat munculnya sejumlah titik api di area timbunan sampah yang harus segera ditangani.

 

Menurut Atmaja, kemunculan titik api dipicu oleh akumulasi gas metana di dalam tumpukan sampah yang berpotensi memicu kebakaran. Kondisi tersebut membuat petugas di TPA Mandung harus mengalihkan fokus untuk melakukan penanganan darurat.

Baca Juga: Bupati Jembrana Sambangi Korban Kebakaran di Pekutatan, Apresiasi Gerak Cepat Damkar

“Beberapa waktu lalu sempat muncul titik api di beberapa lokasi. Hal ini disebabkan gas metana yang terperangkap sehingga meningkatkan risiko kebakaran. Karena itu kami diminta memprioritaskan penanganannya terlebih dahulu,” pungkasnya.

 

Setelah seluruh proses pengurugan selesai, TPA Mandung akan sepenuhnya menerapkan metode controlled landfill sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan sampah sekaligus mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar kawasan TPA.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
controlled landfill sampah tabanan dlh tabanan open dumping tpa mandung