JEMBRANAEXPRESS.COM - Nasib kurang beruntung dialami Kadek Joni Pranata, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali, yang harus pulang lebih awal dari negara penempatan setelah mengalami kecelakaan kerja di kapal tempatnya bekerja.
Peristiwa itu terjadi pada 1 September 2025 lalu, ketika itu Joni terpeleset di kamar mandi kapal.
Awalnya ia mendapat perawatan di klinik kapal, namun karena kondisinya tidak kunjung membaik dan tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan, pihak perusahaan akhirnya menyarankan agar ia dipulangkan ke Indonesia.
Joni tiba di Tanah Air pada 10 September 2025 dan langsung menjalani pengobatan lanjutan di RS Puri Raharja Denpasar, di mana dokter menyarankan agar dilakukan operasi.
Baca Juga: FWD Insurance dan PJI Gelar JA SparktheDream 2025, Dorong Generasi Muda Melek Finansial
Kisah serupa juga dialami dua PMI asal Bali lainnya, yakni I Made Arjana dan I Putu Agus Artika, yang mengalami kecelakaan di kawasan Maketu, Tauranga, Selandia Baru.
Keduanya menderita luka setelah ban mobil van yang mereka tumpangi pecah.
Setelah sempat dirawat di rumah sakit di negara penempatan, mereka dipulangkan ke Indonesia pada 20 September 2025, bertepatan dengan berakhirnya masa kontrak kerja. Saat ini, pengobatan keduanya dilanjutkan di RS Balimed Jembrana.
Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya pengobatan ketiga PMI tersebut ditanggung penuh oleh lembaga penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja.
Baca Juga: Honda Scoopy Hadirkan Edisi Terbatas Kuromi, Tampil Lucu, Trendi, dan Penuh Gaya
Perlindungan ini menjadi wujud tanggung jawab negara terhadap keselamatan pekerja migran yang berangkat secara resmi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Sudarwoto, menjelaskan bahwa perlindungan bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja telah diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki 21 manfaat. Calon PMI hanya membayar Rp 370 ribu untuk 30 bulan, yang memberikan perlindungan penuh selama bekerja di negara penempatan,” ujarnya, Selasa (14/10).
Ia menambahkan, setiap PMI diwajibkan mengikuti dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sementara Jaminan Hari Tua (JHT) bersifat opsional.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PMI yang mengalami kecelakaan kerja di negara penempatan berhak mendapatkan penggantian biaya pengobatan maksimal Rp 50 juta, sedangkan bagi yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 85 juta.
Baca Juga: Peduli Bencana, Danamon Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Bali
“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukti nyata bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman bagi pekerja migran di tengah risiko kerja tinggi,” jelasnya.
Sudarwoto juga menegaskan pentingnya para calon pekerja migran untuk berangkat melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan yang layak.
“Berangkat prosedural bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang jaminan keselamatan dan kepastian perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama bekerja di luar negeri,” pungkasnya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa