Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

RJ Disetujui, Kejari Badung Hentikan Kasus Dukun Palsu Tipu Warga Rp5 Juta

Suharnanto Jembrana Express • Kamis, 30 November 2023 | 04:55 WIB
HENTIKAN PENUNTUTAN: Tersangka Mulyadi (rompi merah) batal diadili setelah kasusnya dihentikan melalui pendekatan restorative justice, Rabu (29/11).
HENTIKAN PENUNTUTAN: Tersangka Mulyadi (rompi merah) batal diadili setelah kasusnya dihentikan melalui pendekatan restorative justice, Rabu (29/11).

BADUNG, JEMBRANA EXPRESS-Tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP, Mulyadi bisa bernafas lega.

 

Pasalnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung menghentikan kasusnya melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

 

Penghentian penuntutan perkara tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Suseno dalam pers rilis tertulisnya melalui Kasi Intel Gde Ancana, Rabu (29/11).

 

Gde Ancana mengatakan kasus tersebut dihentikan melalui RJ setelah memenuhi persyaratan. “Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan,”kata Ancana.

Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. “Ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5  tahun, serta kerugian yang dialami oleh korban sudah dikembalikan oleh tersangka,”sambung Ancana.

 

Dijelaskan kasus yang menjerat Mulyadi ini berawal pada hari Minggu 10 September 2023. Saat itu tersangka pulang kerja selesai service gorden mampir di warung korban I Wayan Setiarta di Banjar Tauman, Desa Kekeran, Mengwi, Kabupaten Badung dengan tujuan membeli minuman.

 

Keramahan Sutiarta membuat tersangka salah arti sehingga timbul niat melakukan penipuat.

Baca Juga: Penganiayaan Terjadi di Jalan Raya Besakih, Bali, Sopir Truk Jadi Korban Salah Paham

Keesokan harinya tersangka kembali datang ke warung milik korban untuk menawarkan pengobatan yakni memijat tangan korban yang menurut tersangka terkena ilmu hitam dan gelaja stroke.

 

Sebagai syarat pengobatan, tersangka meminta korban menyiapkan leburan emas untuk dijadikan tinta emas.

 

Korban tanpa piker Panjang langsung menyuruh istrinya mengambilkan cincin emas miliknya untuk diberikan kepada tersangka agar dilebur menjadi tinta emas.

 

Sore harinya setelah pergi ke Denpasar, tersangka kembali lagi sambil membawa 2 jerigen berisi air laut dan 2 pipet berisi tinta emas (cat emas) dan batang ranting daun kelor.

Tersangka kemudian melakukan aksinya seolah-olah sebagai seorang dukun yang bisa mengobati korban dari serangan ilmu hitam.

 

Bahwa setelah selesai melakukan ritual pengobatan, tersangka kembali meminta cincin emas untuk dilebur menjadi tinta emas karena ritual yg dilakukan belum cukup namun korban mengatakan masih pikir-pikir.

 

Korban mulai curiga setelah tanggal 14 September 2023 tersangka tidak datang lagi sebagaimana dijanjikan. Guna menyelesaikan masalahnya, korban lantas melapor ke polisi dengan kerugian sekitar Rp5 juta.

 

Tersangka beralasan melakukan penipuan atau penggelapan dikarenakan butuh biaya berobat istrinya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#rj #penggelapan #kejaksaan negeri #penipuan #kejari #restoratifve justice #badung