Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kok Tega Ya.., Janjikan Pekerjaan, Oknum Karyawan Tipu Rp15 Juta: Tengok Tampangnya

I Gede Paramasutha • Jumat, 1 Desember 2023 | 14:39 WIB
DIKERANGKENG: Penipu calon tenaga kerja (baju oranye) diamankan Polres Bandara Ngurah Rai, Badung.
DIKERANGKENG: Penipu calon tenaga kerja (baju oranye) diamankan Polres Bandara Ngurah Rai, Badung.

BADUNG, JEMBRANA EXPRESS - Oknum karyawan sebuah perusahaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, BFCD, 25, ditangkap polisi pada Selasa (28/11).

 

Penangkapan terhadap oknum karyawan outsourcing ini dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai. Seizin Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kasatreskrim Iptu Rionson Ritonga menerangkan, pelaku dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Fifi, 20, pada Senin (27/11). 

 

"Pelaku bekerja di PT JAS (Jasa Angkasa Semesta) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, menipu dengan modus menjanjikan korban dapat kerja di perusahaan itu dan meminta uang sebesar Rp15 juta," ujar Rio, Kamis (30/11).

 

Adapun kasus ini bermula ketika pelaku berkomunikasi denhan korban melalui handphone pada Juni 2023. 

 

Saat itulah wanita asal Jambi tersebut menjanjikan kepada Fifi bahwa akan diterima bekerja di PT JAS. Saking percayanya korban kepada pelaku, maka Fifi langsung terbang ke Bali pada 26 Juni 2023 dan menemui BFCD di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

 

Dalam pertemuan itu, pelaku meminta korban menyerahkan uang Rp15 juta yang diminta dengan alasan agar bisa mengurus penerimaan kerja tersebut. Fifi juga diminta membuat CV (Curriculum Vitae) sebagai persyaratan mendaftar di PT. JAS. 

 

Wanita asal Tanggerang, Banten ini yang sudah merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja lantas mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. “Pengiriman pertama 3 Juli 2023 ke norek Bank Mandiri milik pelaku sebesar Rp10 juta dan 17 Juli 2023 sebesar Rp 5 juta," tambahnya.

 

Setelah itu, korban sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir Juli 2023. Akan tetapi dia dinyatakan tidak lulus seleksi. Sehingga, perempuan yang tinggal sementara di Tuban, Kuta ini berupaya untuk meminta kembali uangnya yang sudah diberikan kepada pelaku.

 

Namun pelaku selalu mengelak, bahkan berupaya menawarkan lagi kepada korban soal bekerja di tempat lain. Hasilnya selalu gagal atau tidak lulus. Maka dari itu, Fifu yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

 

Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan BFCD keesokan harinya. Perempuan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. "Yang bersangkutan kami sangkakan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#bandara ngurah rai #tipu Rp15 juta #oknum karyawan #PT Jasa Angkasa Semesta #polres