NEGARA, JEMBRANA EXPRESS - Sidang kasus pemerkosaan anak dibawah umur oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Jembrana memasuki pembacaan vonis hakim.
Dalam sidang yang dingelar Rabu (6/12) sore itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara yang diketuai Ni Gusti Made Utami didampingi Gde Putu Oka Yoga Bharata dan Nanda Riwanto menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada terdakwa IMS,40, asal Kecamatan Negara, Jembrana.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ni Gusti Made Utami dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa perbuatan IMS telah menimbulkan trauma dan penderitaan yang mendalam bagi korban.
“Terdakwa telah memaksa korban melakukan persetubuhan dalam kurun waktu sejak awal tahun 2022 sampai dengan bulan Februari tahun 2023,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Minggu Tak Teridentifikasi, Mayat Mr X Akhirnya Dikubur
Perbuatan terdakwa juga dianggap telah melanggar norma agama dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Selain dijatuhi hukuman penjara, IMS juga diharuskan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp42,7 juta.
“Restitusi tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan, psikolog, dan pendidikan korban,” jelasnya
Baca Juga: Kejari Badung Naik Kelas Jadi Tipe A, Men PANRB Sampaikan Beberapa Pesan Khusus
Disisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama yang hadir di persidangan mengatakan pihaknya sangat yakin kasus tersebut terbukti, lantaran dirinya merasa kinerja Kejaksaan Negeri Jembrana dan pihak kepolisian sudah maksimal.
"Kami kan tuntut 15 tahun, tiga per empat (3/4) dari tuntutan kami pikir-pikir. Kalau dia banding ya kami banding. Kalau ketentuan 10 tahun masuk, dan kalau dia terima," pungkasnya. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express