Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Bejat, Kakek 61 Tahun di Jembrana Ditahan Kasus Pencabulan Bocah Tiga Tahun

I Gde Riantory Warmadewa • Minggu, 10 Desember 2023 | 00:03 WIB
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra.

NEGARA, JEMBRANA EXPRESS - Bejat, dengan modus janji akan dibelikan es krim, bocah berusia 3 tahun menjadi korban pencabulan seorang pria berusia 61 tahun. 

 

Informasi yang berhasil dikumpulkan Jembrana  Express (Jawa Pos Group), pencabulan itu dilakukan pelaku di kebun dekat rumah korban, Melaya, Jembrana.

 

Kejadian bermula dari pelaku yang memang sudah akrab dan biasa bercanda dengan korban. Karena terbiasa, korban nurut aja ketika diajak pelaku, apalagi dijanjikan mau dibelikan es krim. 

 

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah tegalan yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Di tegalan tersebut, korban diduga menerima tindakan asusila (pencabulan) tersebut. 

 

Kasus tindak asusila (pencabulan) itu  terbongkar dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anaknya mengeluh sakit.

 

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban lantas geram dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

 

Baca Juga: Polri Lakukan Mutasi Besar, Delapan Jabatan Strategis di Polda Bali Berganti, Kapolres Jembrana Ditarik ke Pusat

Satreskrim Polres Jembrana pun bergerak untuk mengamankan terduga pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku ditahan di Polres Jembrana.

 

“Yang bersangkutan sudah kami tahan, sesuai hasil penyelidikan diperkuat bukti-bukti yang ada," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat (8/12) (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#melaya #pencabulan #bocah tiga tahun #jembrana