Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Terjaring OTT, Dua Pegawai Jembatan Timbang Gilimanuk Divonis 1 Tahun

Suharnanto Jembrana Express • Kamis, 11 Januari 2024 | 04:03 WIB
TERJARING OTT: Nurbawa dan Ratu Suputra divonis 1 tahun kasus pungli di Jembatan Timbang, Gilimanuk, Jembrana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (10/1).
TERJARING OTT: Nurbawa dan Ratu Suputra divonis 1 tahun kasus pungli di Jembatan Timbang, Gilimanuk, Jembrana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (10/1).

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-IGP Nurbawa dan IB Ratu Suputra, pegawai Jembatan Timbang Gilimanuk divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Rabu (10/1).

 

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Heriyanti, kedua pegawai tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Nurbawa dan Ratu Suputra tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat bekerja sebagai pegawai Jembatan Timbang Kantor Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Desa Cekik, Gilimanuk Kabupaten Jembrana.

 

Vonis yang dijatuhkan hakim Heriyanti pada I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk.

"Menjatuhkan pidana penjara pada kedua terdakwa masing-masing satu tahun penjara," ucap Hakim Ketua Heriyanti dalam amar putusannya.

 

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga divonis membayar denda Rp10 juta dan Rp5 juta dengan catatan bila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 1 bulan.

 

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut setahun enam bulan atau 1,5 tahun.

 

JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#terjaring ott #gilimanuk #jembatan timbang #Dua Pegawai #korupsi #vonis 1 tahun