TABANAN, JEMBRANA EXPRESS - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran 7 pinjaman/kredit pada LPD Mundeh tahun 2018, 2019, dan 2020, dikirim ke LP Kerobokan pada Jumat (12/1).
Kajari Tabanan Ni Made Herawati pada Jumat (12/1) menjelaskan bahwa kedua tersangka, yaitu IGS dan INM, adalah Ketua LPD dan Pengawas LPD Desa Mundeh Kangin, Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan, Bali.
"Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah bekerjasama untuk meminjam uang di LPD Desa Mundeh Kangin dengan menggunakan nama yang tidak sesuai dengan KTP, sebanyak 7 perjanjian dengan nilai total Rp 3,2 miliar. Dana tersebut digunakan dalam pengelolaan UPK Swadana Harta Lestari," jelasnya.
Selain itu, dalam prosesnya, kedua tersangka juga melakukan penyimpangan terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Tersangka menggunakan surat jaminan yang tidak jelas dan tidak diserahkan kepada LPD, serta melakukan pemalsuan dokumen dan pencatatan keuangan yang tidak sesuai.
Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 927.442.000, dengan dua pinjaman yang masih diragukan statusnya, bernilai Rp 846.638.000.
Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.774.080.000.
"Dari perkara ini, kami telah melakukan penyitaan sebesar Rp 31 juta, yang berasal dari pengembalian dana yang dilakukan oleh tersangka. Dari keterangan tersangka, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," lanjutnya Herawati.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)