DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS - Seorang mantan admin Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BUMN, I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha, 30, dari Panjer, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, kini dihadapkan pada proses hukum di Polsek Denpasar Selatan.
Tindakan nekatnya menipu nasabah bank dengan modus iming-iming bunga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 206 juta di sebuah restoran, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan.
Informasi yang diungkapkan oleh PLT Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha, didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari pada Kamis (18/1), menjelaskan bahwa Bagus Indra, eks Admin KUR yang kontraknya tidak diperpanjang sejak Desember 2022.
Namun, masih aktif melakukan transaksi ilegal dengan menghubungi para nasabah.
Peristiwa penipuan ini bermula ketika Bagus Indra menghubungi korban, I Komang Tirtayasa, pada 6 Januari 2023, dengan klaim sebagai karyawan bagian kredit di bank cabang di Kuta Raya.
Padahal, Bagus Indra sudah tidak bekerja di bank tersebut sejak Desember 2022.
Mereka bertemu pada 29 April 2023, di mana pelaku meminta korban untuk membantu top up nasabah yang mengajukan KUR dengan iming-iming keuntungan bunga 10 persen.
Korban, tergiur dengan janji keuntungan, akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 206 juta kepada pelaku melalui transfer pada Februari 2023.
Namun, setelah penyerahan uang, korban tidak dapat menghubungi Bagus Indra lagi.
Saat korban menyelidiki, ternyata Bagus Indra sudah tidak bekerja di bank tersebut sejak Desember 2022.
Menghadapi laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan pendekatan dan berhasil mendatangi rumah pelaku.
Meskipun awalnya tidak ditemukan di rumah, Bagus Indra akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Selatan pada Senin (15/1).
Setelah pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, mengungkapkan bahwa uang yang diterima digunakan untuk membayar hutang dan judi online.
Polisi telah menyita bukti transfer uang ke rekening pelaku, serta bukti percakapan antara pelaku dan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Bagus Indra dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Titan Kurniawan, pelaku menyerahkan diri karena menyadari kesalahannya dan responsif terhadap undangan klarifikasi polisi.
Meskipun baru satu laporan yang diterima, pihak berwenang tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Proses hukum terhadap Bagus Indra akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)