DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS - Pengadilan Negeri Denpasar Bali mengumumkan vonis 8 tahun penjara bagi musisi asal Malang, Ali Imron, dalam kasus kepemilikan ganja seberat 5,4 kilogram.
Majelis hakim, dipimpin oleh I Wayan Suarta, menyatakan Ali Imron melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Juru Bicara Pengadilan, Gede Putra Astawa, menjelaskan bahwa denda sebesar Rp1,5 miliar juga dijatuhkan, dengan alternatif empat bulan penjara jika tidak dibayar.
Meskipun lebih rendah dari tuntutan Jaksa, putusan tersebut tetap diakui oleh Jaksa Penuntut Umum, I Ketut Sujaya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Ali Imron memesan ganja dengan menyembunyikan substansi tersebut dalam barang bekas.
Penangkapan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada 17 September 2023 di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.
Ali Imron mengakui bahwa perintahnya berasal dari seseorang bernama Anggi, yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ganja tersebut seharusnya diserahkan kepada Muhamad Firdaus alias Pak Boy, yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
Dapatkan detail lengkap mengenai persidangan dan tuntutan Jaksa hanya di sini. (*)