JEMBRANA EXPRESS - Sebanyak 240 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di penjara Australia atas tuduhan penyelundupan manusia.
Anak-anak Indonesia tersebut ditahan tanpa alasan yang sah di tahanan imigrasi dan dipenjara sebagai orang dewasa, yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Namun, Pengadilan Federal Australia menyatakan mereka bebas dari hukuman yang tidak sah akhirnya mereka menerima kompensasi sebesar 27,5 juta dolar Australia.
Pemberian kompensasi ini terkait dengan penahanan anak-anak Indonesia sebagai orang dewasa yang kemudian dianggap tidak sah menurut keputusan pengadilan.
Colin Singer, pemerhati keadilan Australia, mengungkapkan bahwa Pemerintah Australia menyetujui kompensasi ini sebagai bentuk tanggung jawab atas keputusan Pengadilan Federal pada 22 Desember 2023.
Mark Barrow dari Ken Cush & Associates telah ditunjuk oleh pengadilan untuk mengelola distribusi kompensasi kepada anggota kelompok class action.
Proses distribusi tersebut diharapkan selesai dalam kurun waktu 12 bulan.
Meskipun tersebar di berbagai pulau di Indonesia, tim pengelola telah melakukan upaya maksimal untuk memproses kompensasi para mantan narapidana ini.
"Ini pekerjaan yang sulit karena anak-anak ini tersebar di berbagai pulau di Indonesia. Mereka (anak-anak bekas tahanan) dibebaskan setelah departemen kehakiman yang memutuskan mengembalikan mereka ke Indonesia," kata Colin.
Kasus ini menyoroti kegagalan sistem hukum Australia pada masa lalu, di mana banyak anak-anak Indonesia yang ditahan dengan tuduhan palsu dan dianggap dewasa dengan metode yang kontroversial.
Salah satu contoh kasus adalah Ali Yasmin, yang pada akhirnya dibebaskan setelah keputusan Pengadilan Banding di negara bagian Australia Barat pada tahun 2017.
"Karena memasuki Australia dengan perahu yang mengangkut pencari suaka, saya dan para ABK ditahan oleh pihak berwenang Australia dan mereka menggunakan metode rontgen pergelangan tangan untuk memprediksi usia kronologis kami. Saat itu, saya dianggap berbohong dan mereka memalsukan tanggal lahir saya dengan menyatakan bahwa saya berusia 19 tahun," kata Ali Yasmin.
Yasmin kemudian memulai gugatan kelompok pada tahun 2018, yang berujung pada pengadilan memutuskan memberikan kompensasi sebesar 27,5 juta dolar Australia kepada anggota class action.
Keputusan Pengadilan Federal Australia diharapkan menjadi preseden penting dalam mendorong keadilan bagi WNI yang mungkin menghadapi perlakuan serupa di masa depan. (*)