Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Sungguh Terlalu, Oknum Anggota Polres Jembrana Bali Divonis 4 Bulan Penjara, Kasusnya Bikin Malu Korp Bhayangkara

Suharnanto Jembrana Express • Sabtu, 20 Januari 2024 | 21:06 WIB
ilustrasi
ilustrasi

NEGARA, JEMBRANA EXPRESS-Perbuatan yang dilakukan I Komang Puspa, oknum polisi yang bertugas di Polres Jembrana, Bali sungguh memalukan.

 

Bagaimana tidak, dari sidang babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, I Komang Puspa disebutkan Majelis Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

 

Ketua Majelis Hakim, Gde Putu Oka Yoga Bharata menyebutkan I Komang Puspa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dua ekor sapi milik warga di Desa Berangbang, Jembrana.

“Menjatuhkan putusan pada diri terdakwa I Komang Puspa dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangkan selama terdakwa  berada dalam tahanan,”tegas hakim Gde Oka Yoga Bharata.

 

Perbuatan terdakwa sambung hakim telah memenuhi unsur dalam pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

 

Putusan Majelis Hakim tersebut masih lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan JPU.

Kendati lamanya pemidaan terjadi perbedaan, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menerima.

 

"Terdakwa tidak mengajukan banding dan jaksa penuntut juga menerima putusan" ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, dikonfirmasi, Sabtu 20 Januari 2024. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#PN #mencuri #jembrana #oknum #anggota polisi #pengadilan negeri #polres #bali #i komang puspa #Negara