DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Sidang kasus pungutan liar (Pungli) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana dilanjutkan.
Setelah I Gusti Putu Nurbawa, 44, dan IB Putu Suputra, 47, divonis bersalah lakukan pungli, kini giliran Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwi Jati Arya Negara yang diadili di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Senin (22/1).
Pada Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti, terdakwa Dwi Jati mengaku meraup Rp160 juta dari uang pungli yang dikumpulkan dalam satu bulannya.
Uang pungli tersebut dia gunakan untuk beberapa keperluan diantaranya merenovasi rumah orang tuanya dan saudaranya. “Saya menyesal,” ujarnya dihadapan majelis hakim.
Selain untuk keperluan pribadinya, terdakwa sempat mengaku menyetor hasil pungli ke beberapa instansi lainnya.
Total uang pungli yang disetorkan ke instansi lain itu mencapai Rp160 juta namun setelah dicecar hakim berubah menjadi Rp60 juta.
Seperti diketahui, dua pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Mereka adalah PNS I Gusti Putu Nurbawa dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Putu Suputra.
Baca Juga: BIADAB! Ayah di Sidoarjo Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Usia 3,5 Tahun, Kini Korban Alami Gangguan
Penangkapan keduanya berdasar operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB sekitar Pukul 03.45 Wita.
Berdasar laporan masyarakat soal pungli di sana, anggota Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan.
Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan buku KIR kepada petugas penimbangan.
Petugas pun melakukan penyamaran sebagai sopir dan kernet. Personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali yang menyamar diminta uang sebesar Rp30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja.
Tak membuang waktu lama, keduanya pun akhirnya dibekuk. Turut disita petugas adalah uang dengan total Rp7,2 juta di laci meja. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express