KARANGASEM, JEMBRANA EXPRESS – Seorang pria asal Nusa Tenggara Tengah (NTT) berinisial EL, 23, ditangkap Polres Karangasem, pada Senin (22/1) malam di Kuta Utara, Badung.
EL ditangkap atas dugaan terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Karangasem.
Penangkapan EL dilakukan setelah polisi curiga motor yang sedang dikendarainya adalah motor curian sebagaiman laporan warga Karangasem yang kehilangan motor.
Ternyata setelah dihentikan polisi dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan surat surat serta nomor polisi diketahui ada perbedaan.
Nomor polisi kendaraan tersebut telah di ganti dariDK 2141 TP menjadi DK 3141 AA. Dari pemeriksaan awal, EL mengakui perbuatannya dengan alasan kendaraan tersebut digunakan untuk beraktivitas sehari-hari.
Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana yang dikonfirmasi Selasa (23/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Untuk saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Karangasem.
Baca Juga: Terdakwa Pungli Jembatan Timbang Gilimanuk Ngaku Menyesal, Tiap Bulan Sebut Setor ke Instansi Lain
“Ya benar, kasus ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Karangasem,” ujarnya.
Sekedar diketahui, pada bulan Oktober 2023, seorang buruh tani asal Banjar Dinas Perasi Kangin, Desa Pertima, Karangasem mengalami peristiwa kehilangan sepeda motor Beat hitam dengan nomor polisi DK 2141 TP, yang terparkir di pinggir jalan.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke pihak berwajib. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express