Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Dua WNA India di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara, Lakukan Perbuatan yang Mengerikan

Suharnanto Jembrana Express • Jumat, 26 Januari 2024 | 04:16 WIB
VONIS RINGAN: Dua orang warga India divonis penjara selama 7,5 tahun kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian.
VONIS RINGAN: Dua orang warga India divonis penjara selama 7,5 tahun kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian.

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis dua orang warga India di Bali bersalah melakukan penganiayaan berat.

 

Oleh karena terbukti bersalah, melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP kedua warga India bernama Gurmej Singh ,21, dan Ajaypal Singh ,21, divonis penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5) tahun.

 

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim I Putu Agus Adi Antara kedua terdakwa asal India tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Fitra Robby Firdaus meninggal dunia.

 

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gurmej Singh dan Ajaypal Singh dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan pada sidang sebelumnya yakni penjara selama 15 tahun.

 

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum, masih membutuhkan waktu untuk menyatakan banding atas vonis tersebut.

 

Peristiwa penganiayaan berujung kematian tersebut terjadi pada Sabtu (13/5/2023) saat kedua terdakwa bermain kartu di rumah  korban di Jalan Tukad Bilok, Gang Banteng Nomor 3, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

Insiden tersebut terjadi akibat salah paham antara korban dan pelaku.

 

Korban yang notabene adalah pemilik rumah dianaiaya hingga meninggal dunia oleh kedua pelaku. Satu WNA India atas nama Rajesh Sheen (40) pun mengalami luka-luka saat dalam insiden tersebut.

 

Awalnya kedua pelaku dan korban, termasuk korban warga India yang selamat, pertama kali bertemu dan berkenalan pada Rabu (10/5/2023), saat kedua pelaku baru tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

 

Saat pertama kali bertemu, korban Fitran Robby dengan itikad baik mengajak kedua pelaku untuk menginap di rumahnya.

 

Kedua pelaku yang saat itu baru pertama kali menginjakkan kaki di Bali pun menerima tawaran baik tersebut.

Tiga hari kemudian terjadi salah paham antara kedua pelaku dan korban hingga berujung tindak pidana.

 

Setelah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga berakibat kematian tersebut, kedua pelaku hendak kabur melalui pintu belakang menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju ke negaranya.

 

Sebelum kabur ke Bandara Ngurah Rai, keduanya telah memesan tiket pesawat melalui saudara mereka yang ada di India.

 

Namun, niat kedua pelaku kabur berhasil digagalkan petugas hingga akirnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum Indonesia. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#pengadilan negeri (PN) #penganiayaan #vonis #wna #bali #denpasar #india