BADUNG, JEMBRANA EXPRESS-Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Bali menangkap dua orang inisial MNW,26 dan RKD,2 karena terlibat dalam penyebaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu I Nyoman Madriana, menyatakan penangkapan dilakukan ketika kedua pelaku melintas di Jalan Rumah Sakit Unud Jimbaran Kuta Selatan Badung.
Setelah dihentikan, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet bening bergaris merah yang berisi 1 plastik klip berisi kristal bening, diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram brutto atau 0,21 gram netto.
Iptu Madriana menjelaskan bahwa dari pengakuan MNW, di rumahnya di Jalan Andakasa Denpasar, terdapat penyimpanan tembakau sintetis.
Personil Sat Resnarkoba segera menuju ke rumah MNW dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 4 plastik klip berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika jenis ganja sintetis dengan berat total 48,60 gram brutto atau 47,68 gram netto.
Barang bukti tersebut terdiri dari plastik A seberat 45,32 gram brutto atau 44,82 gram netto, plastik B 1,08 gram brutto atau 0,94 gram netto, plastik C berat 1,09 gram brutto atau 0,95 gram netto, dan plastik D berat 1,11 gram brutto atau 0,97 gram netto.
Selain itu, ditemukan juga 1 buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 timbangan digital merk pocket scale, dan 1 buah plastik berwarna merah.
Semua barang bukti langsung diamankan, dan kedua pelaku dibawa ke Mapolres Bandara.
MNW dan RKD mengakui bahwa sabu-sabu yang diamankan di Jalan Rumah Sakit Unud Jimbaran diperoleh dari seorang teman melalui transaksi di handphone.
Mereka berencana menukarnya dengan tembakau sintetis yang ada di rumah MNW.
Kedua pelaku, yang merupakan mantan karyawan hotel dan pekerja ojol, menjadi Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Bandara.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express