Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Update Sidang Kasus Pensiunan TNI Usir Pengontrak Tanah di Bali: Hendra Tunjukkan Akta Kematian Gono, Pihak Lawan Kelabakan

Suharnanto Jembrana Express • Kamis, 1 Februari 2024 | 17:52 WIB
BUKTI BARU: Kubu Hendra menyerahkan bukti tambahan pada sidang lanjutan di PN Denpasar, Rabu (31/1).
BUKTI BARU: Kubu Hendra menyerahkan bukti tambahan pada sidang lanjutan di PN Denpasar, Rabu (31/1).

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Sidang kasus Hendra,warga Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan yang diusir pensiunan TNI, Muhaji dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

 

Kubu Hendra diwakili kuasa hukumnya, Anissa Defbi Mariana, Dewa Alit Sunarya dan Made Sugiartha, menyerahkan bukti tambahan yang sebelumnya belum dimasukkan dalam gugatan.

 

Ada lima alat bukti surat yang diserahkan pada Majelis Hakim PN Denpasar diketuai AA Aripathi Nawaksara, Rabu (31/1).

 

Kelima alat bukti tersebut terkait fakta yang menyebutkan seorang bernama Gono, pengontrak tanah sebelum Hendra benar adanya.

Bukti ini sekaligus mematahkan argumentasi pihak Muhaji yang meragukan keberadaan Gono beserta keluarganya pernah tinggal di obyek sengketa.

 

“Sudah kita serahkan akta kematian Gono dan istrinya Susiyati yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi dan KTP, KK  Gono dan istrinya Susiyati yang dikeluarkan Catatan Sipil Kota Denpasar,”terang Defbi Mariana usai sidang.

 

Adanya bukti tambahan dari pihak Hendra itu membuat kubuh Muhaji didampingi kuasa hukumnya dari Kumdam IX/Udayana emosi.

 

Mereka mempersoalkan adanya persamaan tanggal akta kematian Gono dan istrinya.

 

“Karena sidang masih banyak antrian, pak bisa membaca berkas di inzage atau download bukti surat tersebut di e-court nya. Kalau mau ditanggapi dalam kesimpulan biar gak ribet,”ucap Ketua Majelis Hakim AA Aripathi Nawaksara.

 

Dikarenakan pihak Muhaji dan turut tergugat tidak mengajukan bukti tambahan, hakim memutuskan menunda sidang hingga dua minggu mendatang.

 

“Sidang ditutup untuk dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda kesimpulan,” kata Hakim Aripathi Nawaksara.

Sebagaima diketahui sebelumnya, sengketa Hendra dengan Muhaji ini sempat heboh di masyarakat. 

 

Pensiunan TNI tersebut beberapa kali mengusir Hendra bersama keluarganya meninggalkan rumah yang ditinggali sekarang yakni di alamat tersebut di atas.

 

Muhaji melakukan pengusiran dengan dalih Hendra menempati tanah tersebut tidak seijin dirinya selaku pemilik sah sesuai sertipikat hak milik (SHM) keluaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar tahun 2020.  

 

Sedangkan dasar Hendra menolak permintaan Muhaji pun cukup jelas.

 

Hendra menempati tanah itu atas dasar perpanjangan kontrak dari Gono (alm) tahun 2014.

 

Selanjutnya, kontrak itu diperpanjang lagi oleh Hendra pada pemilik tanah Ketut Gede Pujiama hingga berakhir tahun 2047 mendatang.

 

Semasa Pujiama masih hidup persoalan ini sempat ditanyakannya. Ternyata, pengakuan Pujiama yang kemudian diteruskan pada anaknya bahwa tanah itu tidak pernah dijual pada siapapun, termasuk pada Wayan Padma sebagaimana klaim Muhaji.

“Karena Pujiama telah meninggal kita gugat ahli warisnya dan Pak Muhaji sebagai turut tergugat,”terang Anisa Defbi Mariana.

 

Ditambahkan, intinya pihaknya memohon majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini mengabulkan permohonan Hendra diantaranya menyatakan tergugat merupakan ahli waris Ketut Gede Pujiama.

 

Menyatakan secara hukum penggugat adalah penyewa beretikad baik mempunyai hak sewa yang dilindungi undang-undang.

 

“Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan telebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya,”harap  Anisa mewakili tim kuasa hukum Hendra. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#pengontrak tanah #PN #bukti baru #pengadilan negeri #bali #denpasar #pensiunan tni