Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Keruk Uang Pelicin dari Sopir Pelintas Jembatan Timbang Gilimanuk, Bali, Mantan Korsatpel Dituntut Lima Tahun Penjara Ditambah Denda dan UP

Suharnanto Jembrana Express • Senin, 5 Februari 2024 | 20:58 WIB
BERSALAH:Mantan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Jembatan Timbang, Gilimanuk, Bali I Made Dwi Jati Arya Negara di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Senin (5/2).
BERSALAH:Mantan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Jembatan Timbang, Gilimanuk, Bali I Made Dwi Jati Arya Negara di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Senin (5/2).

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Mantan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Jembatan Timbang, Gilimanuk, Bali I Made Dwi Jati Arya Negara dituntut lima tahun penjara.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Lee Wishnu Diputera di Pengadilan Tiindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, menyatakan terdakwa terbukti bersalah menerima suap/gratifikasi yang termasuk ranah pidana korupsi saat bertugas.

 

Perbuatan terdawa tersebut melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 tabun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nornor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”papar JPU dihadapan Majelis Hakim diketuai Heriyanti pada Senin (5/2).

Selain pidana pienjara, JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta.

 

Apabila denda tidak dibayarkan, makan terdakwa bisa mengganti dengan penjara selama 6 bulan.

 

Satu lagi, JPU meminta terdakwa dikenai pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Terjaring OTT, Dua Pegawai Jembatan Timbang Gilimanuk Divonis 1 Tahun

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti (UP), maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegas JPU.

 

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali pada hari Selasa, 11 April 2023 dini hari di Jembatan Timbang Gilimanuk.

 

Hasil penyelidikan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan.

Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan buku KIR kepada petugas penimbangan.

 

Saat itu juga pelaku diamankan petugas guna menjalani proses hukum.(*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#gilimanuk #pungli #jembatan timbang #korupsi #bali