SINGARAJA, JEMBRANA EXPRESS- GS alias Bracuk ,21, warga Desa Kerobokan, Buleleng dipolisikan karena melakukan rudapaksa pada DP,17, anak baru gede (ABG) di Buleleng, Bali.
Tindakan rudapaksa itu dilakukan GS dengan melakukan pengancaman lebih dulu pada korban DP.
Ancaman pelaku itu membuat korban tak berdaya hingga akhirnya terjadilah tindakan kekerasan seksual tersebut.
GS dan DP sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara namun sekitar 4 bulan lalu telah memutuskan jalinan asmara.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama mengatakan, persetubuhan antara Bracuk dan DP berawal dari pertemuan mereka di sebuah warung, Selasa (23/1) lalu pukul 21.30 WITA,
Kala itu, GS mengajak DP keluar menaiki sepeda motor masing-masing. Tanpa curiga, DP menuruti saja permintaan mantan pacarnya itu dari belakang hingga berhentik dijalanan kecil, gelap dan sepi
“Jadi mereka kebetulan bertemu. Lalu dengan sepeda motor masing-masing mereka keluar. Tahunya DP ini diajak ke jalan sempit, jalan tanah setapak,” ungkap Arung Wiratama, Senin (5/2) siang.
Perlakuan tak senonoh GA tersebut disampaikan ayahnya hingga akhirnya diteruskan ke kepolisian.
“Iya. Korban cerita kepada ayahnya,” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum terdapat luka robek pada bagian vital korban.
Hasil pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku, persetubuhan itu dilakukan baru pertama kali.
“Jadi selama pacaran mereka mengaku tidak pernah berbuat itu. Yang ini jadi yang pertama,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express