Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

KAPOK GAK! Penyebar Vidio Bugil Mantan Kekasih Ditangkap di Banyuwangi, Sempat Ngaku Anggota TNI padahal Hanyalah Pekerja

I Gde Riantory Warmadewa • Rabu, 7 Februari 2024 | 03:10 WIB
DIBUI: MH dikeler angota Polres Jembrana usai ditangkap atas laporan penyebaran vidio bugil mantan kekasihnya.
DIBUI: MH dikeler angota Polres Jembrana usai ditangkap atas laporan penyebaran vidio bugil mantan kekasihnya.

NEGARA, JEMBRANA EXPRESS – M. Muksin Hidayat,31, ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana di Muncar, Banyuwangi, (5/2).

 

Pria asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng itu ditangkap usai polisi menerima pengaduan UN,23, perempuan asal Melaya, Jembrana yang video pribadinya disebarkan MH.

 

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan tersangka MH ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pornografi atau tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap UN.

 

“Tersangka dan korban sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara diawal tahun 2023. Saat itu MH mengaku sebagai oknum aparat (anggota TNI) untuk mengelabui korban,” ujarnya.

Kemudian pada hari Minggu (14/5/2023) lalu, sekitar pukul 15.30 Wita, tersangka MH dan korban melakukan komunikasi video call.

 

Dalam video call itu, korban UN dalam kondisi bugil alias tanpa busana.

 

“Tersangka saat itu diam-diam merekam adegan bugil korban saat video call,” terangnya.

Baca Juga: Satu Jalur dengan Obyek Wisata Jatiluwih, Air Terjun Yeh Hoo Jangan Sampai Terlewatkan

Selanjutnya hubungan keduanya kandas ditengah jalan karena korban UN mengetahui jika keseharian tersangka MH ternyata bukan sebagai anggota TNI melainkan sebagai buruh harian lepas. 

 

“MH yang tidak terima hubungannya kandas, kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman video bugil korban saat video call itu kepada keluarga dan teman-teman UN. Tersangka juga membuat akun Facebook palsu dan menyebarkan foto serta video bugil UN kepada orang-orang terdekat korban,” imbuhnya.

 

Dua unit ponsel berisi video bugil korban saat video call dan foto tanpa busana disita petugas dari tangan MH.

Untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya, teraangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi. Jangan sembarangan mengklik link pada akun media sosial karena bisa jadi itu link phishing yang dapat mengakses data pribadi,"imbuhnya. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#kekerasan seksual #ditangkap #pornografi #jembrana