BADUNG, JEMBRANA EXPRESS-Kasus penyerangan terhadap anggota TNI Serda S di Lapangan Big Ball Futsal Arena, Kerobokan, Bali pada Rabu (7/2) masih bergulir di Polres Badung.
Kabar terbaru penyidik Polres Badung memastikan dari 10orang yang diamankan, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan diantaranya DJD, LAL, MMK, SM, HD, dan YMK.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana keenam tersangka dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ini aktif terlibat dalam penyerangan terhadap Serda S menggunakan batu dan kayu.
“Mereka masih ditahan di Rutan Mapolres Badung, sementara empat orang lainnya yang diamankan hanya sebagai saksi,”papar Iptu Ketut Sudana.
Seperti diketahui sebelumnya, Serda S dan rekan-rekannya diserang banyak orang ketika bermain di Big Ball Futsal Arena.
Serda S, yang bertugas di Kipan A Kesatuan Yonif 900/SBW, mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.
Konflik bermula ketika Serda S memarkirkan sepeda motornya di samping kanan lapangan futsal dan kemudian terjadi cekcok dengan sejumlah orang yang ada di tempat parkir.
Kelompok penyerang lakukan aksinya dengan membawa senjata tajam sekitar pukul 20.30 WITA dan menyerang anggota TNI dengan melempar batu di dalam lapangan futsal.
Serda S mengalami luka di bagian dahi dan pipi kirinya. Setelah kelompok itu pergi, mereka kembali sekira pukul 20.45 WITA dengan lebih banyak massa, sekitar 30 orang, untuk melakukan serangan kedua sebelum melarikan diri menggunakan motor.
Serda S yang terluka langsung dibawa ke RS Bali Med Mahendradata untuk perawatan lebih lanjut, dan Polsek Kuta Utara Polres Badung melakukan penyelidikan yang berhasil mengamankan 10 orang beberapa jam setelah kejadian.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express