Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Ditantang Sumpah Cor Mantan Rektor Unud Terdakwa Korupsi SPI, Begini Tanggapan Jaksa: 'Jangan...'

I Gede Paramasutha • Rabu, 14 Februari 2024 | 00:15 WIB
Mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gede Antara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (13/2/2024)
Mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gede Antara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (13/2/2024)

DENPASAR, JEMBRANAEXPRESS - Jaksa penuntun umum menanggapi tantangan sumpah cor dari mantan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, M.Eng atau Prof Antara yang jadi terdakwa kasus korupsi dana SPI.

Sebelumnya, Prof Antara menantang jaksa penuntut umum untuk menggelar sumpah cor. Sejenis sumpah pocong di daerah lain.

Di Bali sumpah cor diyakini bisa digunakan untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Bagi yang salah akan mendapatkan balasan.

Usai sidang dengan agenda duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (6/2/2024), Prof Antara kembali menyinggung soal sumpah cor yang disampaikannya.

Dia mengakui, tantangannya tidak mendapatkan respons dari jaksa penuntut umum.

Padahal, kata dia, tidak ada yang salah dengan tantangannya kepada jaksa untuk menggelar sumpah cor yang diyakininya.

Karena tidak mendapat tanggapan, dia berencana melakukan "ketok waton". Katanya, ketok waton ini untuk menggugah siapa yang berbuat atau pihak yang melakukan ini terhadapnya.

Lantas bagaimana dengan tanggapan jaksa terkait tantangan sumpah cor dari Prof Antara ini?

Tim JPU I Nengah Astawa menyatakan bahwa sumpah cor itu tidak dikenal dalam hukum pidana.  Katanya, alat bukti sumpah ada di pembuktian perdata.

"Tidak bisa itu sumpah cor untuk pembuktian hukum pidana, karena sumpah itu dikenal sebagai alat bukti di pembuktian perdata," katanya.

Astawa melanjutkan, Prof Antara menantang sumpah cor dengan siapa.

"Jangan kami digiring minta sumpah cor," kata dia. ***

Editor : Y. Raharyo
#Rektor Unud #Prof Antara #sumpah cor #korupsi