Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Terbukti Lakukan Pungli di Jembatan Timbang Gilimanuk Bali, Dwi Jati Arya Negara Divonis 7 Tahun Penjara

Suharnanto Jembrana Express • Jumat, 16 Februari 2024 | 21:30 WIB
KASUS PUNGLI: Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwi Jati Arya Negara divonis 7 tahun penjara, Jumat (16/2).
KASUS PUNGLI: Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwi Jati Arya Negara divonis 7 tahun penjara, Jumat (16/2).

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Mantan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Gilimanuk, Bali I Made Dwi Jati Arya Negara divonis bersalah pada Jumat (16/2).

 

Oleh karena bersalah, Majeis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pimpinan Heriyanti menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

 

Hakim menyatakan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara berdasarkan fakta persidangan yang menyebutkan terdakwa melakukan pungutan liar (Pungli) di Jembatan Timbang, Gilimanuk Bali sebagaimana didakwakan JPU Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun pada terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Heriyanti, Jumat (16/2).

Selain penjara, terdakwa juga divonis pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak membayar bisa diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

 

“Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.521.484.999 susidair 1 tahun,”sambung hakim.

 

Ketentuannya, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

 

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

 

Dalam kasus pungli di Jembatan Timbang Gilimanuk, I Made Dwi Jati Arya Negera tidaklah sendirian.

Dia melibatkan dua anak buahnya yaitu I Gusti Putu Nurbawa, 44, dan IB Putu Suputra, 47. Keduanya telah menjalani vonis hakim duluan berupa penjara 1 tahun penjara.

 

Dalam keterangannya sebelumnya, Dwi Jati mengaku mendapatkan pungli hingga Rp160 juta dalam sebulan.

 

Uang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah orang tua dan saudaranya.

 

Terungkap pula bahwa Dwi Jati sempat menyetor hasil pungli ke beberapa instansi lainnya.

Namun, saat didesak  hakim, dia memberikan keterangan yang berbeda-beda.

 

Awalnya dia menyebut sejumlah uang Rp160 juta tersebut dibagikan ke instansi lain sebesar Rp90 juta, namun kemudian berubah menjadi Rp60 juta.(*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#gilimanuk #pungli #vonis #jembatan timbang #bersalah #bali