Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Tiga Anak Buah Prof. Antara Turut Divonis Bebas, Begini Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar

Suharnanto Jembrana Express • Jumat, 23 Februari 2024 | 05:14 WIB
SALAM KEMENANGAN: Yusnantara dkk turut divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kasus korupsi dana SPI Unud, Kamis (22/2).
SALAM KEMENANGAN: Yusnantara dkk turut divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kasus korupsi dana SPI Unud, Kamis (22/2).

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Vonis bebas dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana tidak hanya diperoleh oleh Prof. Antara.

 

Dilansir dari Bali Express (Jawa Pos Group) tiga terdakwa lainnya, yaitu Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Nyoman Putra Sastra, juga mendapatkan vonis yang sama pada Kamis (22/2).

 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor)Denpasar yang dipimpin Putu Sudariasih, menyatakan sependapat dengan nota pembelaan para terdakwa dan sebaliknya tidak sependapat dengan Tim JPU, sehingga terdakwa layak mendapatkan vonis bebas.

 

Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada fakta yang mendukung tindakan pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa.

"Para terdakwa tidak pernah membuat daftar palsu. Unsur pemalsuan data dan buku register untuk pengawasan administrasi tidak terbukti," ujar Sudariasih.

 

Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak-hak mereka sesuai dengan kemampuan, harkat, dan martabatnya.

Keputusan ini disambut dengan tepuk tangan meriah dari keluarga, kerabat, dan kolega para terdakwa.

 

Sebelumnya, Putra Sastra menjabat sebagai Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud dan Koordinator Pengolah Data dalam panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018/2019 hingga tahun akademik 2022/2023.

 

I Made Yusnantara menjabat sebagai Kepala Bagian Akademik, dan I Ketut Budiartawan sebagai anggota Bagian Akademik.

 

Mereka dituntut 4 dan 5 tahun penjara, terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka melakukan pemaksaan terhadap mahasiswa baru jalur mandiri untuk membayar uang pangkal.

 

Termasuk memasukkan program studi (prodi) dan nilai SPI yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unud di situs penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#bebas #vonis #korupsi spi #denpasar