Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Fakta-Fakta Dugaan Kecurangan KSP EDM, Denpasar: Utang Korban Berubah Berlipat-Lipat, Saat Mau Bayar Dipersulit

Suharnanto Jembrana Express • Jumat, 23 Februari 2024 | 15:30 WIB
KORBAN KOPERASI: , I Gusti Ayu Ketut Setiawati,44, didampingi Nyoman Ferri Supriyadi melaporkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri ke Polda Bali.
KORBAN KOPERASI: , I Gusti Ayu Ketut Setiawati,44, didampingi Nyoman Ferri Supriyadi melaporkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri ke Polda Bali.

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Dugaan kecurangan pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) dibongkar, I Gusti Ayu Ketut Setiawati,44.

 

Menurut Setiawati didampingi penasihat hukumnya, Nyoman Ferri Supriyadi, mengatakan awal persoalan terjadi pada tahun 2017, saat bertemu mantan Komisaris BPR Kertiawan, I Wayan Murja, yang juga Ketua KSP EDM.

 

Pada tahun 2018, Setiawati mengajukan pinjaman pada KSP EDM sebesar Rp1 miliar namun sebesar Rp 259.952.000 ditahan tanpa penjelasan yang jelas.

 

Kemudian, saat mengajukan pinjaman untuk modal usaha dengan jaminan sertifikat tanah, terjadi penahanan dana sebesar Rp497.321.000.

“KSP Ema Duta Mandiri mengakui salah posting dimana pencairan kredit tersebut dimasukkan ke dalam rekening lain  yang tidak sesuai perjanjian,”sebut Setiawati.

 

Permasalahan semakin rumit ketika perjanjian kredit jatuh tempo pada 5 Maret 2020 dan Setiawati setuju dengan perjanjian baru pada 31 Maret 2020.

 

Modus persetujuan perjanjian baru membuatnya sulit untuk berhenti dan keluar karena bunga utang membengkak tanpa kejelasan.

Baca Juga: Satgas TNI Berhasil Menangkap KKB Papua yang Menembak Pesawat Wings Air di Bandara Nop Goliath Dekai Yahukimo, 1 Tewas

Pada 20 April 2019, Setiawati kembali mengajukan pinjaman untuk modal usaha, dan KSP Ema Duta Mandiri mencairkan Rp1,6 miliar tetapi hanya dicairkan Rp1.240 miliar dan menahan sejumlah dana.

 

“Ada juga beberapa pinjaman yang perlakuannya sama yakni pencairan tidak diterima dengan perjanjian kredit,”katanya.

 

Akibat pandemi covid 19 dimana perekonomian lumpuh total, koperasi tidak menerapkan azas kekeluargaan melainkan hanya mementingkan kepentingan pribadi.

 

Adanya penekanan-penekanan dan syarat-syarat yang merugikan anggota/nasabah sebagai syarat penandatangan kesepakatan, namun kesepakatan tersebut dilanggar juga oleh pihak koperasi.

 Baca Juga: Tiga Anak Buah Prof. Antara Turut Divonis Bebas, Begini Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar

Proses-proses selanjutnya, seperti penggabungan sertifikat, pemecahan, dan penggabungan perjanjian kredit, juga dijalankan dengan banyak hambatan dan tidak transparan.

 

“Saya jelas dirugikan oleh praktik-praktik yang dilakukan KSP Ema Duta Mandiri dan telah melaporkan ke Polda Bali untuk mencari keadilan,”tegasnya.

 

Ditambahkan, paling membingungkan Setiawati saat ini diberitahu total utang dan bunga sejumlah Rp16.943.478.887. Dari utang sejumlah itu, Setiawati diharuskan membayar Rp13.944.122.259.

 

“Masalahnya, pihak koperasi tidak menjelaskan dan memberikan data yang benar, terkait sisa utang saya tersebut. Mengingat lima kali pihak koperasi memberikan informasi berbeda-beda terkait sisa utang saya,”imbuhnya. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#ksp #koperasi #setiawati #edm #denpasar