BADUNG, JEMBRANA EXPRESS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memindahkan penahanan pelaku pengeroyokan di Sempidi, Badung inisial AMF ke Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPKA)di Karangasem.
Pemindahan AMF yang sebelumnya ditahan di Polsek Abiansemal, Badung itu merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps dalam perkara pengeroyokan.
AMF dalam persidangan didakwa turut serta melakukan pengeroyokan dengan pasal Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP atau Kedua Primair Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP.
Di persidangan, AMF diputus majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
“Terhadap putusan tersebut jaksa eksekutor melakukan pemindahan dari rumah tahanan Polsek Abiansemal ke LPKA Karangasem,”jelas Kajari Badung, Suseno, Jumat (23/2).
Sekadar mengingatkan, AMF pada hari Senin, 16 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wita bersama lima orang pelaku dewasa (berkas terpisah) melakukan pengeroyokan terhadap Adhi Putra Krismawan, warga Singaraja.
Baca Juga: Prosesi Ngalabaanin di Pedawa lewati tahapan Nganggur
Akibat perbuatan pelaku, Adhi Putra Krismawan meninggal dunia sesuai hasil Visum Et Repertum RSUP Prof I.G.N.G. NGOERAH Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/15/2024 tanggal 22 Januari 2024.
Korban Adhi Putra Krismawan mengalami luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar seperti dicekik.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express