JEMBRANA EXPRESS - Sebuah insiden mengerikan mengguncang wilayah Cipanas ketika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pembunuhan terhadap seorang pria berusia 32 tahun, yang merupakan warga Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Pelaku yang diketahui berinisial YD (24 tahun) ditangkap di sebuah hotel pada Rabu (21/2).
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kasus ini bermula dari komunikasi antara pelaku dan korban melalui media sosial.
Pelaku, dengan statusnya, menawarkan aktivitas menyimpang seperti BDSM (Bondage, Discipline, Sadism, Masochism).
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban pun menghubungi pelaku dan setuju untuk bertemu di Cianjur.
Namun, dalam persiapan untuk pertemuan tersebut, pelaku meminta korban untuk menyiapkan peralatan termasuk lakban, pakaian, kain, dan topeng.
"Modus operandi pelaku dimulai dari komunikasi di media sosial, dengan status yang menawarkan aktivitas menyimpang seperti BDSM. Korban tertarik dan setuju untuk bertemu di Cianjur, dengan persiapan peralatan seperti yang diminta oleh pelaku," ungkap Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan.
Ketika pertemuan terjadi, korban dan pelaku membuat kesepakatan terkait hadiah uang sejumlah Rp 1 satu juta, tergantung pada kepuasan pelaku.
Namun, situasi berubah tragis ketika korban, dalam keadaan terikat, tidak bisa memenuhi keinginan pelaku dan malah melakukan tindakan tidak terduga yang membuat pelaku marah.
Akibatnya, korban ditinggalkan dalam keadaan lemas dengan bekas lakban di lehernya.
Pelaku meninggalkan korban di hotel, dan keesokan harinya, setelah korban ditemukan sudah tak bernyawa, pelaku berusaha memberi kesan bahwa korban membutuhkan bantuan kepada petugas hotel.
Namun, motif sebenarnya dibalik perbuatan keji ini adalah rasa sakit hati dan kemarahan pelaku karena situasi tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pelaku telah melakukan hal serupa sebanyak 10 kali sebelumnya.
"Pelaku melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka dan telah melakukannya sebanyak 10 kali sebelumnya," ungkapnya.
Pelaku saat ini dihadapkan pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku sendiri mengakui bahwa tindakan tersebut memberinya kepuasan, meskipun juga mengungkapkan bahwa dia pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa lalu, yang mungkin menjadi latar belakang perilakunya. ***