DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Koperasi Simpan Pinjam Ema Duta Mandiri (EDM) Denpasar disinyalir melakukan praktik perbankan dengan menyita aset hak tanggungan (HT) nasabah sekaligus anggotanya.
Akibat praktik perbankan yang dilakukan oleh manajemen koperasi, salah seorang anggotanya I Gusti Ayu Ketut Setiawati menjadi korban dengan kerugian miliaran rupiah.
Kerugian korban itu terhitung mulai utang yang berubah menjadi berlipat-lipat tanah perhitungan jelas bahkan berubah dari perjanjian.
Parahnya lagi, aset korban berupa tanah perumahan di Desa Denbatas, Tabanan seluas 1.490 M2 akan disita untuk dilelang sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, sesuai permohonan KSP EDM.
Aset yang akan dilelang itu bukan hanya milik Setiawati saja, melainkan ada milik I Gusti Agung Ketut Jania dan I Wayan Subadra dan beberapa warga lainnya.
Atas penetapan lelang ini, pihak Setiawati selaku termohon eksekusi berang. “Kita sudah ajukan keberatan atas penetapan itu,”kata Ferri Supriyadi selaku kuasa hukum Setiawati pada wartawan baru-baru ini.
Berdasarkan fakta yang ada sambung Ferri, persoalan ini berawal dari tidak adanya transparansi dari KSP terkait utang kliennya.
Pihak koperasi menuding Setiawati tidak mau melunasi utangnya di koperasi dengan agunan tanah yang kini akan dilelang melalui KPKNL Denpasar.
“Pihak KSP tidak menyampaikan secara rinci jumlah utang klien kami, beberapa kali diminta tidak diberikan, jadi gimana klien kami mau membayar kalau tidak tahu berapa sebenarnya nilai utangnya, sekali lagi bukan klien kami yang ingkar,”sebut Ferri.
Kedua, sewaktu anmaning di PN Tabanan hanya dihadiri Setiawati, Panitera, dan KPN Tabanan Putu Gde Novyartha tanpa dihadiri KSP EDM selaku pemohon.
Selanjutnya, paska anmaning itu, pihak PN Tabanan mendadak mengeluarkan penetapan sita eksekusi yang dilanjutkan dengan pemberitahuan lelang.
“Ini benar-benar aneh, logikanya saja, HT klien kami waktu itu aset tanah sekarang sudah ada beberapa bangunan milik pihak ketiga. Jelas nilai HT dengan sekarang jauh bedanya, utang klien kami nilainya masih dibawah nilai HT,”imbuh Ferri.
Pun demikian, Ferri bersama kliennya akan melakukan perlawanan atas penetapan PN Tabanan ini. Perlawanan akan dilakukan sesuai prosedur hukum baik secara perdata maupun pidana dengan melaporkan ke Polda Bali dan mengadu ke pihak berwenang.
“Jelas-jelas dugaan adanya pelanggaran koperasi itu nyata, kami berharap penyidik Polda Bali segera memproses laporan kami agar keadilan bisa ditegakkan,”harap Ferri.
Sementara itu, KPN Tabanan Putu Gde Novyartha dikonfirmasi terpisah membenarkan telah mengeluarkan penetapan sita eksekusi dan lelang aset HT Setiawati. “Lelang rencananya dijadwalkan pada 19 Maret mendatang,”sebut Putu Gde Novyartha. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express