Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Keterangan Empat Saksi Sidang Jro Arka Ungkap Fakta Baru, Gendo: Berita Bohong Dikondisikan, BAP Copy Paste

Suharnanto Jembrana Express • Kamis, 7 Maret 2024 | 17:58 WIB
UNGKAP FAKTA BARU: Sidang terdakwa Jro Arka mengagendakan pemeriksaan saksi yang disebut Gendo keterangan BAP dan persidangan berbeda karena dikondisikan.
UNGKAP FAKTA BARU: Sidang terdakwa Jro Arka mengagendakan pemeriksaan saksi yang disebut Gendo keterangan BAP dan persidangan berbeda karena dikondisikan.

SINGARAJA, JEMBRANA EXPRESS-Sidang perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (6/3).

 

Saksi yang dihadirkan antara lain Ketut Panca Dana, Made Arliani, Ni Luh Putu Oci Wijaningsih dan Luh Happy Neil Syani.

 

Semua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja tersebut sebagai nasabah di BPR Nur Abadi.

 

Sidang tersebut mengungkap fakta-fakta penting, diantaranya tuduhan pada Jro Arka telah menyebarkan kabar bohong, sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh keempat saksi ini.

Sebab, saksi sewaktu menarik uangnya di BPR hanya melihat Jro Arka berunjukrasa secara sekilas tanpa tahu materi demonstrasi itu.

 

“Saksi hanya takut setelah didemo BPR kolaps sehingga buru-buru menarik uang simpanan,”ungkap saksi didepan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti.

 

Tim penasihat hukum Jro Arka, yang dikoorinatori Wayan Gendo Suardana sempat mempertanyakan saksi terkait jaminan nasabah dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jika sewaktu-waktu bank tersebut tutup.

Baca Juga: Duh! Anggota KPPS di Pati Alami Gangguan Jiwa, Sering Ngamuk Usai Pencoblosan

Apakah saksi masih takut? Saksi-saksi menjawab tidak takut. Gendo lanjut bertanya "Apakah BPR Nur Abadi pernah menyampaikan tentang jaminan oleh LPS tersebut?" Saksi-saksi menjawab tidak pernah.

 

Keterangan saksi itu mengungkap fakta bahwa BPR Nur Abadi tidak pernah memberikan informasi mengenai hal tersebut.

 

"Jika BPR Nur Abadi memberikan informasi mengenai LPS tersebut, nasabah tidak takut menyimpan uangnya di BPR Nur Abadi", ujarnya.

Usai sidang, Gendo menerangkan fakta persidangan yang terkuak adalah di BAP saksi-saksi ini menerangkan dengan lengkap mengenai demonstrasi yang dilakukan Jro Arka.

 

Namun fakta di persidangan mereka tidak tahu apa yang menjadi isu demonstrasi Jro Arka. "Keterangan saksi sama, jawaban BAP yang copy paste. Sehingga ada situasi dikondisikan, dipaksakan, seolah-olah terjadi kabar bohong. Namun keterangan di persidangan yang digunakan hakim,” imbuh Gendo. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#Singaraja #berita bohong #PN #saksi #Jro Arka