DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS – Ramai-ramai adanya pria tengah melakukan penganiayaan pada lelaki dalam kondisi terikat diungkap kepolisian.
Korban penganiayaan bernama Odiandi Seran Natel, 23, diikat dan dipukuli setelah kepergok mencui aki truk di Jalan Fujiyama III, depan Wihara Paramita Bali, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Rabu (6/3).
Setelah dipukuli dan diikat tangannya, korban penganiayaan Odiandi diserahkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pria asal Malaka, Nusa Tenggara Timur ini sudah berulang kali melakukan aksi serupa, setidaknya tercatat sudah delapan kali.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kasus ini dilaporkan oleh Umar Fauzi, 41.
Berdasar laporan tersebut, dijelaskan bahwa ketika Odiandi mencuri aki truk korban sekitar pukul 06.00 WITA, dia kepergok oleh warga.
Hal itu lantas diberitahukan kepada Umar yang sedang tertidur di sebuah gudang rongsokan. "Saat korban mengecek truknya, ternyata memang benar akinya telah dicuri," ujarnya, Kamis (7/3).
Baca Juga: Mungkin Teco Tidak Tahu, Gegara Hal Ini Laga Bali United Vs PSIS Diprediksi Bakal Sepi Suporter
Warga juga langsung meringkus Odiandi dan mengikatnya, sembari korban melapor polisi.
Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara tiba di TKP untuk mengamankan pelaku.
Hasil interogasi petugas, Odiandi mengakui mengambil aki truk yang parkir di TKP dengan cara melepasnya menggunakan kunci pas 14 dan memotong tali pengikat aki dengan korek api.
Dia mengatakan sudah tujuh kali beraksi seperti Jalan Bungtomo VI, dua kali di Jalan Gatsu Barat, dua kali di Jalan Cargo Taman 2, serta dua kali di Jalan Raya Batubulan.
"Aki yang dicuri pelaku jual murah dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Atas perbuatannya, Odiandi disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express