Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Profil Dewa Ayu Clarisa Dewi: Selebgram Bali yang Terjerat Kasus Judi Online: Agama, Instagram, Pekerjaan

Y. Raharyo • Selasa, 12 Maret 2024 | 00:30 WIB
Dewa Ayu Ketut Sagita Clarisa Dewi, selebgram Bali yang terjerat kasus promosi judi online.
Dewa Ayu Ketut Sagita Clarisa Dewi, selebgram Bali yang terjerat kasus promosi judi online.

JEMBRANAEXPRESS - Dewa Ayu Ketut Sagita Clarisa Dewi alias Clarisa Dewi, seorang selebgram cantik asal Jembrana, Bali, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah dihukum 4 bulan penjara karena terbukti mempromosikan judi online melalui akun Instagramnya.

Clarisa Dewi lahir di Desa Banyubiru, Jembrana pada 8 Desember 2001. Berarti, saat ini, dia berusia 22 tahun.

Selebgram cantik ini aslinya berasal dari Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Namun demikian, dia merantau ke Bali selatan, persisnya tinggal di Jalan Batas Kangin Nomor 14, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Meskipun dikenal sebagai selebgram, Clarisa memiliki pekerjaan utama sebagai karyawan salon. Dia menempuh pendidikan di SMK.

Clarisa memiliki akun Instagram bernama @clarissadewii_ dengan jumlah pengikut mencapai 54,3 ribu. Di akunnya, dia sering membagikan foto-foto kesehariannya dan menerima kerja sama endorsement.

Dalam akun instagramnya mdia menulis, "haters make me famous", yang artinya, pembenci membuatku terkenal.

Dilansir dari radarbali.id, dijelaskan bahwa pada Oktober hingga November 2023, Clarisa bersama seorang selebgram lainnya bernama Shelina Jihan Destanti alias Selly Seleb, terlibat dalam mempromosikan judi online melalui akun Instagram mereka.

Kedua selebgram ini kemudian ditangkap di Denpasar pada 17 November 2023 oleh petugas Polres Jembrana yang melakukan patroli siber dan ditahan.

Profil Selebgram Bali Dewa Ayu Clarisa Dewi:

Demikian profil Clarisa Dewi. Pada 7 Maret 2024, majelis hakim PN Negara yang dipimpin Ni Gusti Made Utami menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa.

Clarisa dan Selly menerima putusan hakim dan saat ini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas II B Negara. Dengan masa hukuman 4 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, mereka diprediksi akan segera menghirup udara bebas. ***

Editor : Y. Raharyo
#selebgram bali #endorse judi online #jembrana #Dewa Ayu Ketut Sagita Clarisa Dewi #Dewa Ayu Clarisa Dewi