DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp30 miliar lebih dilanjutkan.
Para terdakwa kasus investasi bodong dengan inisial I Putu Satya Oka Arimbawa dkk melalui penasihat hukumnya I Wayan ‘Gendo’ Suardana dkk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/3).
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU yang didakwakan pada terdakwa kasus investasi bodong tidak cermat dan mencampuradukkan delik dari terdakwa satu dengan lainnya.
Hal ini dinilai melanggar aturan yang berlaku bahkan dari fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa peran I Nyoman Tri Dana Yasa dalam berkas terpisah, sebagai otak dalam perkara investasi bodong PT DOK tersebut.
“Ide atau konsep trading tersebut adalah Dana Yasa dan ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu,”sebut Gendo.
Rinciannya dengan presentase berkisar 0% sampai 3%, dimana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang.
Apabila bisa menemukan 1% resiko di investasi yang diadakan maka bagi yang menemukannya, akan diberikan imbalan Rp10 juta dan naik menjadi Rp100 juta serta modal bisa ditarik kapanpun.
Baca Juga: Gawang Timnas Indonesia Tak Tertembus, Jay Idzes Langsung Menyala saat Tekuk Vietnam
“Pemilik akun trading di PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa, terdakwa dalam berkas terpisah”, tegas Adi Sumiarta anggota PH terdakwa.
Lebih jauh, uang dari investor juga masuk ke rekening Dana Yasa.
"Yang menikmati keuntungan dari PT Monex dan juga bonus dari PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa," sebutnya.
Bonus tersebut berupa emas batangan, motor, laptop, dll yang mana kalau dihitung mencapai nilai kurang lebih Rp4 miliar.
Pun, komisi jumlah per lot yang ditradingkan, komisi itu didapat meski untung maupun loss.
Baca Juga: KOK TURUN? Dulu Divonis 5 Tahun Penjara, Kini Dokter Aborsi Arik Wiantara Dihukum Cuma 4,5 Tahun
Penasihat Hukum terdakwa juga mengungkap fakta bahwa I Nyoman Tri Dana mengakui telah sengaja melosskan dana investor.
“Jadi yang seharusnya bertanggung jawab atas dana investor adalah Dana Yasa. Selain itu, para terdakwa adalah pekerja, sehingga merupakan bawahan dan bekerja atas perintah terdakwa I Nyoman Tri Dana yasa,”sambungnya.
Lebih lanjut, Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengungkap fakta bahwa semua investor mendapat komisi atau fee marketing sebesar 10%.
"Para terdakwa tidak mengetahui trading monex beresiko tinggi, apabila mengetahui dari awal para terdakwa tidak akan bekerja, tidak akan mau jadi investor apalagi mengajak keluarga untuk berinvestasi," paparnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini menerima eksepsi terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra dan I Wayan Budi Artana.
“Menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,segera dilepaskan dari tahanan, memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat para terdakwa,”tegasnya. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express