Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Niat Banget! Angkut Barang Curian dari Steam Club Villa Bali, Hargandi Sampai Sewa Agya

I Gede Paramasutha • Sabtu, 30 Maret 2024 | 13:06 WIB
MALING VILLA: Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Tri Joko mengungkap kasus pencurian di villa yang dilakukan karyawannya sendiri.
MALING VILLA: Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Tri Joko mengungkap kasus pencurian di villa yang dilakukan karyawannya sendiri.

BADUNG, JEMBRANA EXPRESS-Tampaknya I Putu Hargandi,33 tahun telah berniat membobol tempatnya kerja Steam Club Villa di Uluwatu, Jalan Pantai Suluban, Badung Bali.

 

Pasalnya, Hargandi yang kini diamankan polisi di Bali itu lebih dulu menyewa mobil untuk mengangkut hasil curian pada awal Maret 2024.

 

Perbuatan Hargandi itu terungkap setelah polisi memeriksa CCTV villa dimana terlihat ada mobil Agya keluar masuk.

 

Dari pelacakan selanjutnya, ternyata mobil tersebut milik rent car yang disewa oleh Hargandi.

 

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Tri Joko Widianto, bersama Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan kejahatan Hargandi pada Kamis (28/3).

Menurut laporan korban, I Putu Winda Ayu Hapsari, 26 tahun, kasus ini terungkap saat seorang staf di tempat kejadian (TKP) melihat 15 tabung gas hilang dari depan dapur pada Sabtu (2/3) sekitar pukul 00.40 WITA.

 

Staff tersebut memberi tahu Winda dan setelah diperiksa, ternyata beberapa barang lain juga hilang, termasuk sebuah Xbox X Series, sebuah tablet Samsung, dan sebuah speaker JBL. Total kerugian korban akibat pencurian ini mencapai Rp22,7 juta.

Baca Juga: Ifan Siswanto Disebut Jadi Biang Keladi Tabrakan 6 Mobil di Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta Bali

Mereka mencurigai sebuah mobil merah yang terlihat masuk dan keluar dari villa. Polisi kemudian menelusuri alamat plat nomor mobil tersebut dan mendapatkan informasi tambahan bahwa mobil tersebut adalah mobil sewaan jenis Toyota Agya yang dikendarai oleh salah satu karyawan villa, yaitu Hargandi.

 

Hargandi kemudian terlihat mengembalikan mobil sewaan. Saat itulah, polisi langsung menyergapnya saat menunggu ojek online, pada Rabu (6/3).

 

Dari hasil pemeriksaan, Hargandi mengaku telah menggadaikan 15 tabung gas, Xbox, dan speaker tersebut sebesar Rp10 juta. Sementara untuk menggunakan tablet Samsung niatnya akan dipakai sendiri.

"Pelaku sempat mengatakan kepada bosnya bahwa dia akan berhenti bekerja di TKP dan meminta gajinya dibayarkan. Motifnya melakukan pencurian adalah untuk membayar sewa mobil dan mendapatkan uang tambahan," ucap petugas.

 

Hargandi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#Steam Club Villa #bali #pencurian