GIANYAR, JEMBRANA EXPRESS-Mujiana, kontraktor lift maut terbukti bersalah turut serta mengakibatkan lima orang karyawan Ayu Terra Resort Ubud,Gianyar, Bali tewas.
Oleh karena terbukti bersalah, hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara terhadap Mujiana, kontraktor lift maut.
Putusan terhadap kontraktor lift mau Mujiana tersebut disampaikan Juru Bicara PN Gianyar, I Nyoman Dipa Rudiana pada Rabu (17/4).
“Terdakwa Mujiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang mengakibatkan kematian orang, sesuai dengan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata I Nyoman Dipa Rudiana.
"Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan vonis tersebut,"sambugnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan faktor yang memberatkan perbuatan Mujiana adalah tidak merasa bersalah.
Sementara faktor-faktor yang meringankan adalah Mujiana tidak memiliki riwayat pidana sebelumnya, telah terjadi kesepakatan damai antara pihak Ayu Terra Resort dengan keluarga korban, dan pihak Ayu Terra telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Sidang perkara ini dilakukan Majelis Hakim PN Gianyar terdiri dari AA Putu Putra Ariyana sebagai ketua, Martaria Yudith Kusuma dan Dewi Santini masing-masing sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, pada sidang pada Senin, tanggal 18 Maret 2024, Mujiana dituntut oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express