Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

WASPADALAH PINJAMKAN SISIR! Kronologi Karyawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Curi ATM Temannya di Bali Demi Bayar Pinjol

I Gede Paramasutha • Minggu, 28 April 2024 | 03:33 WIB

 

 

Tersangka pencurian ATM di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Tersangka pencurian ATM di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

JEMBRANA EXPRESS - Seorang karyawan yang bekerja di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, berinisial WAS (20) nekat mencuri kartu ATM milik temannya demi menutupi hutang pinjaman online (pinjol). Akibat perbuatannya, WAS diringkus oleh pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah oknum karyawan PT. GPR, bagian check-in counter di Bandara I Gusti Ngurah Rai, mencuri kartu ATM teman sejawatnya.

Peristiwa ini terjadi di ruang karyawan PT GPR Lantai 3 Terminal Keberangkatan Internasional pada Senin (22/4) sekitar pukul 20.55 WITA.

Awalnya, WAS bermaksud meminjam sisir kepada korban perempuan berinisial DAAKY, 26, asal Bangli.

Namun, saat hendak mengambil sisir tersebut di ruang karyawan, dia melihat dompet berisi kartu ATM dan KTP milik korban.

Tanpa pikir panjang, dia mengambil kartu ATM korban dan melakukan penarikan di beberapa tempat.

Korban menyadari kehilangan kartu ATM setelah hendak mengeluarkan uang dari dompetnya.

Melalui Mobile Banking, dia mengetahui ada tiga kali transaksi keuangan dengan total Rp 2,7 juta melalui ATM di Bandara Ngurah Rai.

Korban melapor ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tim Reskrim Polres Bandara berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan meringkus WAS di tempat tinggalnya, Jalan Drupadi XIII Denpasar, pada Kamis (25/4) sekitar pukul 16.00 WITA.

WAS mengakui perbuatannya dan menyatakan keterdesakan ekonomi serta jeratan hutang

Pinjol sebagai motifnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya jeratan hutang Pinjol yang bisa mendorong seseorang melakukan tindakan melawan hukum demi menutupi utang.

Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjam uang secara online dan mengelola keuangan dengan bijak.

Berikut kronologi kejadiannya:

Senin, 22 April 2024

Selasa, 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024

Baca Juga: Begini Cara Nonton Veda Ega Pratama Debut RBRC 2024 di Sirkuit Jerez Spanyol Sabtu Malam Ini, 27 April 2024

Kamis, 25 April 2024

Editor : I Putu Suyatra
#atm #pinjol #sisir #bandara i gusti ngurah rai #bali