WASPADALAH PINJAMKAN SISIR! Kronologi Karyawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Curi ATM Temannya di Bali Demi Bayar Pinjol
I Gede Paramasutha• Minggu, 28 April 2024 | 03:33 WIB
Tersangka pencurian ATM di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
JEMBRANA EXPRESS - Seorang karyawan yang bekerja di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, berinisial WAS (20) nekat mencuri kartu ATM milik temannya demi menutupi hutang pinjaman online (pinjol). Akibat perbuatannya, WAS diringkus oleh pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah oknum karyawan PT. GPR, bagian check-in counter di Bandara I Gusti Ngurah Rai, mencuri kartu ATM teman sejawatnya.
Peristiwa ini terjadi di ruang karyawan PT GPR Lantai 3 Terminal Keberangkatan Internasional pada Senin (22/4) sekitar pukul 20.55 WITA.
Awalnya, WAS bermaksud meminjam sisir kepada korban perempuan berinisial DAAKY, 26, asal Bangli.
Namun, saat hendak mengambil sisir tersebut di ruang karyawan, dia melihat dompet berisi kartu ATM dan KTP milik korban.
Tanpa pikir panjang, dia mengambil kartu ATM korban dan melakukan penarikan di beberapa tempat.
Korban menyadari kehilangan kartu ATM setelah hendak mengeluarkan uang dari dompetnya.
Melalui Mobile Banking, dia mengetahui ada tiga kali transaksi keuangan dengan total Rp 2,7 juta melalui ATM di Bandara Ngurah Rai.
Korban melapor ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tim Reskrim Polres Bandara berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan meringkus WAS di tempat tinggalnya, Jalan Drupadi XIII Denpasar, pada Kamis (25/4) sekitar pukul 16.00 WITA.
WAS mengakui perbuatannya dan menyatakan keterdesakan ekonomi serta jeratan hutang
Pinjol sebagai motifnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya jeratan hutang Pinjol yang bisa mendorong seseorang melakukan tindakan melawan hukum demi menutupi utang.
Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjam uang secara online dan mengelola keuangan dengan bijak.
Berikut kronologi kejadiannya:
Senin, 22 April 2024
20.55 WITA: WAS meminjam sisir kepada korban perempuan berinisial DAAKY (26) di ruang karyawan PT GPR Lantai 3 Terminal Keberangkatan Internasional.
Saat mengambil sisir dari tas korban, WAS melihat dompet berisi kartu ATM dan KTP.
Tergoda dengan situasi, WAS pun mengambil kartu ATM DAAKY dan melakukan penarikan uang di beberapa ATM di Bandara Ngurah Rai.
Selasa, 23 April 2024
DAAKY baru menyadari kartu ATMnya hilang saat hendak mengambil uang tunai.
Setelah mengecek mutasi rekening melalui mobile banking, dia mendapati tiga kali transaksi penarikan senilai total Rp 2,7 juta.
Rabu, 24 April 2024
DAAKY melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tim Reskrim Polres Bandara melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar TKP.
Berdasarkan hasil CCTV, petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mengendus keberadaannya.
Tim Reskrim Polres Bandara berhasil meringkus WAS di tempat tinggalnya di Jalan Drupadi XIII Denpasar.
WAS mengakui perbuatannya mencuri kartu ATM karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terjerat pinjol.
Atas perbuatannya, WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.