Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kasus Korupsi LPD Mundeh Rp 1, 2 M: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kelian Banjar Mundeh Terungkap dalam Sidang

I Gede Paramasutha • Rabu, 1 Mei 2024 | 00:45 WIB
SAMPAIKAN: Para saksi menyampaikan keterangan terkait kasus korupsi yang menjerat Murdana dan Sukariawan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
SAMPAIKAN: Para saksi menyampaikan keterangan terkait kasus korupsi yang menjerat Murdana dan Sukariawan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

JEMBRANA EXPRESS - Sidang kasus korupsi LPD Desa Adat Mundeh, Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali kembali digelar pada Selasa (30/4) dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi-saksi.

Terdakwa dalam kasus ini adalah I Gede Sukariawan selaku Mantan Ketua dan I Nyoman Murdana selaku Anggota Badan Pengawas.

Kedua terdakwa didakwa atas dugaan menyetujui pinjaman dari UPK Swadana Harta Lestari dengan jaminan yang tidak jelas dan bunga yang lebih rendah dari semestinya, sehingga merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Baca Juga: Ini 12 Tanda Kamu Introvert, Nomor 8 Ada Hubungannya dengan Telepon: Apakah Anda Masuk di Dalamnya?

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih, Nelson dan Gde Putra Astawa, dua orang saksi dihadirkan oleh JPU, yaitu Kelian Banjar Mundeh Wayan Eka Putra dan Nyoman Swastini.

Tanda Tangan Palsu Kelian Banjar Mundeh

Saksi Wayan Eka Putra menerangkan bahwa dirinya berperan menandatangani formulir warga Banjar Mundeh yang ingin mengajukan pinjaman/kredit.

Dirinya tidak bisa menandatangani jika peminjam berasal dari luar banjar.

Namun, dalam kasus ini, terdakwa Murdana adalah warga Banjar Mundeh yang namanya dipakai dalam perjanjian pinjaman.

Baca Juga: SEBUAH PELAJARAN PENTING! Seorang Pemuda Introvert Ditemukan Meninggal di Bali dalam Kondisi Mengenaskan

Anehnya, pada perjanjian pinjaman antara UPK Swadana Harta Lestari dengan LPD Mundeh, tercantum tanda tangan Eka.

"Saya tahu ada pinjaman itu saat saya dapat pemanggilan pertama dari kejaksaan, jadi tidak tahu proses pengajuan kredit. Semua itu bukan tanda tangan saya, itu palsu," ucap Eka.

Eka juga menambahkan bahwa setiap pinjaman harus disertai dengan penjamin harta benda dan harus dicek oleh pengurus/ketua LPD.

Harta benda seperti surat-surat harus diserahkan dalam penguasaan LPD selama kredit masih ada.

Juru Buku LPD Mundeh Mengungkap Kesepakatan Pinjaman Bermasalah

Saksi Swastini selaku Juru Buku LPD Mundeh menerangkan bahwa awalnya ada rapat antara LPD Mundeh dengan UPK yang sedang kekurangan dana, untuk membahas kesepakatan dalam proses pinjaman.

Sepengetahuannya, ada kesepakatan pinjaman dari 2018, 2019, dan 2020, dengan total 3,2 miliar.

Pinjaman itu atas nama Pak Kris yaitu nama alias dari terdakwa Murdana dan disetujui oleh Sukariawan.

Baca Juga: Jadwal Babak Championship Series Liga 1 Berubah, Bali United Dkk Digantung Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jaminan pinjaman hanya berupa laporan neraca bulanan UPK dan bunganya hanya 1,25 persen, lebih rendah dari seharusnya 1,5 persen.

"Dari pinjaman-pinjaman tersebut, yang belum lunas nilainya Rp 1,2 miliar," ujarnya.

Hakim Tegur Juru Buku LPD Mundeh

Hakim Nelson menyinggung soal bolehkah meminjam tanpa jaminan yang jelas dan nama tidak sesuai KTP.

Swastini mengatakan soal jaminan tidak boleh. Karena jaminan itu seharusnya berupa aset yang nilai sekurang-kurangnya 50 persen dari pinjaman.

Namun, karena sudah ada kesepakatan dalam rapat, maka dari itu pinjaman UPK diloloskan. Swastini juga membuatkan blanko kredit karena disuruh oleh Sukariawan sebagai Ketua LPD yang saat itu menjabat.

Soal nama tak sesuai KTP, Swastini mengaku tidak terlalu paham. Dirinya diberitahu oleh Kepala Desa bahwa dalam perarem, nama tidak harus sesuai KTP.

Baca Juga: Bunuh Warga di Sempidi Bali, 6 Pendekar PSHT Duduk di Kursi Pesakitan dan Terancam Hukuman Mati

Tapi yang penting peminjam adalah warga Mundeh, sehingga bisa pakai nama alias.

Hakim Nelson menegur Swastini karena sebagai bagian dari pengurus LPD seharusnya tugasnya dan membaca setiap aturan yang ada.

Sehingga, tidak mudah dijerumuskan oleh orang lain.

"Kalau yang menjerumuskan nama anda (Disuruh oleh Ketua LPD) kenapa dilaksanakan? Harusnya pertanyakan, kalau seperti ini berarti ada kerjasama, ibu mengaminkan menyetujui apa yang dilakukan oleh Ketua LPD (Terdakwa Sukariawan)," tegas Hakim Nelson. *** 

Baca Juga: Viral! Rizky Ridho Marah Besar usai Dapat Kartu Merah, Tertangkap Kamera Lakukan Hal Tak Terduga

Editor : I Putu Suyatra
#tipikor #Desa adat #sidang #tabanan #korupsi #bali #lpd