DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS – Kasus dugaan pemerasan yang disangkakan pada Bendesa Adat Berawa, Badung Bali Ketut Riana (KR) terus bergulir.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan proses hukum terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang didisangka melakukan pemerasan pada pengusaha An itu berlanjut.
Demi kepentingan penyidikan perkara pemerasan tersebut, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penahanannya dipindah ke Lapas Kerobokan, Bali.
"Penahanan dilakukan kemarin sore (Jumat), dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, putu Agus Eka Sabana.
Diberitakan sebelumnya, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana tertangkap tangan penyidik Kejati Bali di Café Casa Bunga, Renon, Denpasar Bali ketika menerima uang Rp100 juta dari pengusaha AN.
Menurut Asisten Injelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Chndra Purnama, penangkapan Bendesa Adat Berawa KR sebagai tindaklanjut atas laporan pengaduan masyarakat.
Tindakan tegas Kejati Bali ini sekaligus sebagai komitmen pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah.
“Selain mengamankan KR, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar. Total ada empat orang yang diamankan,” ungkap Chandra Purnama, Kamis (2/5).
Uang itu sebagian dari Rp10 miliar yang diminta Ketut Riana pada AN sebagai pelicin pengurusan transaksi tanah seluas 700 meter persegi di Berawa.
Penyerahan uang Rp100 juta itu diketahui untuk kali kedua sedangkan tahap pertama sudah diterima Riana Rp50 juta di tempat berbeda. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express