Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Kakek di Jembrana yang Terjerat Kasus Pencabulan Malah Jawab Begini

Suharnanto Jembrana Express • Jumat, 17 Mei 2024 | 00:37 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

NEGARA, JEMBRANA EXPRESS –Sidang kasus pencabulan yang didakwakan pada   I Nyoman Dempo alias Nang Dempo, 63 tahun di Jembrana Bali berakhir.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana menyatakan terdakwa I Nyoman Dempo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jembrana.

 

“Oleh karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, “ kata Ketua Majelis Hakim yang diketuai Gde Putu Oka Yoga Bharata.

Selain menjatuhkan pidana badan majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana tambahan berupa didenda Rp10 juta dengan ketentutan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

 

Putusan yang berkurang 3 tahun dari tuntutan tersebut diterima terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Yo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

 

"Terdakwa maupun jaksa langsung menerima atas putusan hakim ini," ujar jaksa penuntut umum Ni Wayan Mearthi. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#pencabulan #hukuman #jembrana #Negara