DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS - Kasus pemerasan atau pungutan liar yang diduga dilakukan terdakwa Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, 54, mulai bergulir di meja hijau.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (30/5).
Dalam sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Gede Putra Astawa itu, terdakwa hadir dengan mengenakan pakaian adat Bali.
Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Nengah Astawa mendakwa Ketut Riana dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Diadili Kasus OTT Rp10 Miliar, Bendesa Adat Berawa Badung Bali Tertunduk
"Terdakwa telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Bendesa Adat, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," ujar Nengah Astawa saat membacakan dakwaan tersebut.
Ketut Riana selaku Pucuk Pengurus Pemerintahan Desa Adat Berawa masa bakti 2020-2025, disebut sebagai subyek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Bali.
Terdakwa memperoleh gaji atau upah yang bersumber dari Keuangan Daerah Provinsi Bali dan Keuangan Daerah Kabupaten Badung.
Adapun perbuatan melawan hukum terdakwa dilakukan dalam rentang waktu antara November 2023 sampai dengan Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WITA.
Berawal dari PT. Berawa Bali Utama berencana untuk melakukan investasi berupa Pembangunan apartement dan resort di wewidangan Desa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Kemudian, perusahaan itu menunjuk PT. Bali Grace Efata dengan direkturnya saksi Andianto Nahak T Moruk (AN) untuk mengurus perizinannya.
Seperti, perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Apartement PT. Berawa Bali Utama yang rencananya akan dibangun di Jalan Berawa dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,6 miliar.
Setelah itu, saksi Andianto mulai berkomunikasi dengan terdakwa selaku Bendesa Adat sejak Oktober 2023.
Hal itu dilakukan saksi lantaran terdapat kewajiban perusahaan untuk mengurus izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) sebagai bentuk persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
Dalam proses pengurusan AMDAUUKL-UPUSPPL tersebut, terdapat kewajiban untuk melakukan pertemuan konsultasi dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung.
Namun, terdakwa diduga malah memanfaatkan dalih dana sumbangan (Dana Punia) terkait kegiatan rencana investasi tersebut dengan meminta uang Rp 10 miliar kepada Andianto.
"Dalih dana sumbangan dana punia itu merupakan akal-akalan terdakwa saja, mengingat permintaan dana sebesar Rp 10 miliar belum pernah dibicarakan oleh terdakwa kepada Prajuru (Pengurus) Desa Adat Berawa dan belum pernah dibahas dalam Paruman Desa Adat Berawa," terang JPU.
Ketut Riana meminta kepada saksi agar permintaan dana ini cukup mereka saja yang tahu.
Saksi sempat mengatakan tidak sanggup karena nilai kontrak perusahaannya tak sebesar itu dan perlu menyampaikan ke PT. Berawa Bali Utama.
Singkat cerita, terdakwa menghubungi Andianto melalui telepon dan chat WhatsApp pada November 2023.
Riana mengayakan membutuhkan uang sebesar Rp 50 juta untuk bayar hutang dengan warga Berawa dan imunisasi cucunya, permintaan itu dipenuhi oleh saksi dan uang diserahkan di Starbucks Simpang Dewi Sri, Jalan Sunset Road Legian, Kuta, tanpa kwitansi.
Saat itu terdakwa menyampaikan permintaan sejumlah Rp 10 miliar masih tetap.
Baca Juga: Satpol PP Jembrana Tertibkan Puluhan Reklame yang Menyalahi Aturan
Setelah itu, terdakwa terus menghubungi saksi sampai dengan Desember 2023, untuk menanyakan perkembangan permintaan uang tersebut, namin saksi masih berkoordinasi dengan pihak Investor.
Kemudian pada 5 Januari 2024, PT. Berawa Bali Utama menyelenggarakan Pertemuan Konsultasi Masyarakat terkait AMDAL Magnum Residence Berawa di ruang pertemuan kantor Desa Tibubebeng.
Kegiatan itu dihadiri Klian Banjar Adat Berawa, Kepala Desa Tibubeneng (diwakili Sekretaris Desa), BPD dan LPM serta Bhabinkamtibmas Desa Tibubeneng, Dinas Perhubungan Badung, DLHK Badung, Dinas Kesehatan Badung, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Aksi Cemerlang Maarten Paes di Laga FC Dallas vs LA Galaxy Diserbu Warganet Indonesia
Tetapi, Bendesa Adat Berawa tidak hadir. Padahal tanda tangannya diperlukan dalam Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKP) tersebut sebagai syarat pengurusan AMDAUUKL-UPL/SPPL.
Maka keesokan harinya, Andianto mendatangani rumah terdakwa untuk mohon tanda tangan daftar hadir dan Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat.
Tapi, Riana menyampaikan dirinya dan Klian Banjar Adat Berawa belum bisa menandatangani jika saksi belum memberikan kontribusi berupa uang sebesar Rp 10 miliar yang sebelumnya diminta. Hal ini disebut sebagai siasat terdakwa.
Baca Juga: Kebakaran Gudang di Gianyar: Barang-Barang Kerajinan Ludes, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1,5 Miliar
Berikutnya, Andianto menyampaikan hal tersebut kepada saksi I Made Budi Santosa selaku konsultan teknis kepercayaan PT. Magnum Estate International (owner PT. Berawa Bali Utama).
Budi bersedia mencoba membantu untuk berkomunikasi karena kenal dengan terdakwa. Mereka lantas bertemu di Cafe TGC Bali, daerah Umalas, yang pada intinya saat itu saksi menyampaikan bahwa perusahaan tidak sanggup membantu dengan nilai Rp 10 miliar.
Saksi Budi juga mohon kebijakan dan terdakwa mengatakan akan mengadakan paruman (rapat adat) untuk mencoba menegosiasikan besaran nilai sumbangan agar bisa diturunkan.
Hanya saja setelah berselang beberapa saat, terdakwa mengaku sudah melaksanakan paruman dan keputusan nilai dana sumbangan masih tetap sama.
Terdakwa bahkan mengancam akan menutup akses pembangunan karena belum ada izin dan kontribusi ke desa adat pada Maret 2024.
Kondisi ini membuat saksi Andianto merasa sangat tertekan, apalagi masalah itu mengakibatkan kontrak antara perusahaan saksi dengan PT. Berawa Bali Utama menjadi lewat waktu dan pengurusan perizinan belum dapat dilanjutkan.
Selanjutnya terdakwa terus-menerus menanyakan kepada Andianto melalui pesan WhatsApp, terkait perkembangan dan realisasi permintaan uang.
Terdakwa bahkan mengirimkan nomor rekening pribadinya. Karena terdakwa mendesak, Andianto pun menghubungi Riana via WhatsApp dan menanyakan kabar pada 1 Mei 2024. Waktu itu Riana menjawab, "Kabar saya galau, kepikiran kapan ya cair yang 10 M dan the Magnum supaya segera kita semua tenang". Saksi pun membalas bahwa ada uang sejumlah Rp 100 juta, dan menanyakan apakah korban mau menerima uang tersebut atau harus menunggu cair keseluruhan permintaan.
Terdakwa bersedia saja menerima uang, tetapi tetap terus menanyakan kapan akan dicairkan permintaan Rp 10 miliar.
Andianto mengatakan lagi, "10 M sudah sampaikan ke legal tapi semua masih kendali pak Budi, saya juga tidak enak dengan bapak, kalau bapak mau ambil 100 juta dulu boleh tapi kalau mau tunggu yang 10 M silahkan: saya serba salah".
Berikutnya, Riana mengiyakan dan mengajak Andianto bertemu keesokan harinya. Mereka lantas bertemu di Caffe Casa Bunga, Renon, Denpasar pada Kamis 2 Mei 2024.
Saksi sudah membawa uang sejumlah Rp 100 Juta yang dimasukkan dalam sebuah tas kain warna kuning bertuliskan Beard Papa's, lalu diserahkan terdakwa. Saat itulah petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan Operasi Tangkap Tangan. Aparat langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti uang.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa