JEMBRANA EXPRESS - Dua orang pelaku, Ahmad Sodikin,23 dan I Komang Suama,36 diamankan Polres Jembrana atas kasus penyelundupan 15 ekor penyu hijau.
Kedua pelaku yang beraksi di wilayah Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali itu terancam pidana penjara selama 5 tahun.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penyelundupan penyu di wilayah pesisir pantai Melaya.
Pada tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, tim Unit Gakkum Sat Polairud Polres Jembrana melakukan penyisiran dan menemukan 3 ekor penyu hijau di semak-semak pinggir pantai dengan kondisi terikat.
Baca Juga: Kasus Lift yang Tewaskan 5 orang Karyawan, Pemilik Ayuterra Resort Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Masih di malam yang sama, tim kembali mendapatkan informasi tentang adanya transaksi penurunan penyu di wilayah pesisir pantai Pangkung Dedari Melaya.
Kemudian tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, tim menemukan mobil Grand Max putih yang mengangkut 12 ekor penyu dan mengamankan 2 orang pelaku.
"Dua pelaku yang ditangkap adalah Ahmad Sodikin dan Komang Suama. Sementara dua pelaku lainnya, Selamet Khoironi dan Taufik, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat pelaksanaan pers release di Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jumat (31/5/2024).
Endang juga menjelaskan, peran keempat pelaku ini berbeda, diantaranya dua pelaku DPO, Selamet Khoironi berperan sebagai sopir pikap dan Taufik sebagai nelayan yang menangkap penyu di wilayah pesisir Jawa Timur.
Dua pelaku yang sudah diamankan, Ahmad Sodikin sebagai kernet sopir pikap dan I Komang Suama sebagai pengangkut penyu dari pantai ke atas pikap.
"Ahmad Sodikin dijanjikan upah sebesar Rp 300 ribu dan I Komang Suama sebagai pengangkut penyu dari pantai ke atas pikap dijanjikan upah Rp 800 ribu, namun belum ada yang di bayar. Penyu-penyu ini rencananya akan di jual belikan di daerah Denpasar, Bali," paparnya.
Endang juga menjelaskan, untuk para pelaku yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca Juga: Viral, Bule Brazil Ngamuk dan Lakukan Perusakan di Café Jimbaran, Juga Lukai Orang
"Salah satu pelaku yang masih dalam pengejaran ini merupakan residivis kasus serupa. Kami harapkan pelaku penyelundupan hewan dilindungi agar mendapatkan ganjaran yang setimpal, sehingga tidak mengulangi perbuatannya kembali," imbuhnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, termasuk penyu hijau yang dilindungi.
Masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat atau ekosistem.
Baca Juga: TEGAS! Polda Bali Pastikan Geng Gaza Bubar, Penyebar Hoax Bakal Dipenjarakan
"Penyu hijau adalah salah satu satwa yang dilindungi. Kami tidak akan mentoleransi aksi penyelundupan ini. Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk menangkap para pelaku lainnya," tegas.
Sementara, Koordinator Bagian Perlindungan BKSDA Bali Suhendarto, menjelaskan bahwa dari 15 ekor penyu yang diamankan ini salah satunya masih dalam perawatan, sehingga yang siap dilepasliarkan adalah 14 ekor penyu.
"Pelepasan 14 ekor karena satu ekor masih sakit dan masih dilakukan konservasi karena baru dilakukan operasi," terangnya.
Baca Juga: Borneo FC Raih Tempat Ketiga, Bali United Gagal di Championship Series
Untuk usia rata-rata penyu yang diamankan ini adalah 30 tahun ke atas dengan rincian sebanyak 13 ekor betina dan 2 ekor jantan.
"Satu ekor jantan yang masih di observasi dan 13 betina ini sudah agresif dan memang sudah siap untuk bertelur," pungkasnya.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa