TABANAN, JEMBRANA EXPRESS- Jejak kejahatan dua orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Polres Tabanan Bali tidak main-main.
Kedua pelaku curanmor bernama A. Yakin ,23, dan Bahlul ,23, asal Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) tersebut mengaku telah beraksi di beberapa tempat di Tabanan dan Denpasar.
Kedua pelaku curanmor mengaku telah melakukan aksinya di 13 TKP, terdiri dari 12 TKP di Kabupaten Tabanan dan 1 TKP di Kecamatan Denpasar Barat.
Dari TKP tersebut, delapan motor sudah diamankan sementara sisanya kemungkinan sudah dibawa keluar Bali.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara," tambah Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes dalam konferensi pers, Senin (3/6).
Kapolres Dedy Defretes menjelaskan bahwa sindikat ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Banjar Dukuh Pulu Tengah, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.
"Saat penangkapan di TKP, kami mengamankan satu pelaku, yaitu A. Yakin," kata AKBP Leo.
Dari pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku lainnya.
"Pelaku kedua yang tertangkap adalah Bahlul, jadi total ada dua pelaku yang tertangkap sementara dua lainnya masih dalam pengejaran (DPO)," jelasnya.
Kapolres Dedy Defretes menambahkan bahwa dua pelaku yang berstatus DPO kemungkinan sudah meninggalkan Pulau Bali dan menyeberang ke Pulau Jawa, sehingga koordinasi lebih lanjut akan dilakukan.
Sindikat ini diduga telah beroperasi di Kabupaten Tabanan sejak tiga bulan lalu, berdasarkan analisa peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut sejak Maret 2024.
Operasi Sikat sengaja menyasar tempat tinggal pelaku karena polisi mencurigai adanya penduduk pendatang dengan pekerjaan yang tidak jelas yang tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan A. Yakin serta lima barang bukti sepeda motor, dua helm, dan peralatan untuk melakukan aksi curanmor, termasuk pelat nomor palsu, mesin gerinda untuk merusak nomor rangka motor, dan beberapa kunci palsu serta rumah kunci baru.
"Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Bahlul di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur. Dari Bahlul, polisi mengamankan tiga unit motor, sehingga total barang bukti motor yang disita sebanyak delapan unit," lanjut AKBP Leo. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express