Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kasus Narkoba Ranking Pertama: Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti, Dilindas Alat Berat dan Dibakar

I Gede Paramasutha • Kamis, 6 Juni 2024 | 01:50 WIB
Kejari Denpasar musnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara dilindas alat berat dan dibakar.
Kejari Denpasar musnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara dilindas alat berat dan dibakar.

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana pada Rabu (5/6).

 

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut tercatat telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

 

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti instansi terkait lainnya seperti Polresta Denpasar, BPOM, dan BNN.

 

Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini mencakup periode Oktober 2023 hingga Juni 2024, dengan barang bukti berasal dari 348 berkas perkara.

 

Rinciannya meliputi 268 kasus tindak pidana narkotika, 33 tindak pidana orang dan harta benda (OHD), serta 47 tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (KTB).

"Ini pemusnahan rutin semester pertama terhadap barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya, didampingi Kasi Barang Bukti Aditya Utomo.

 

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 3.472,18 gram sabu, 7.333 gram ekstasi, 28.750,92 gram ganja, 26.176 butir tablet obat-obatan, 19.777 butir pil koplo, dan 111,25 gram tembakau sintetis.

Baca Juga: Polisi Pulang dengan Tangan Kosong, Ternyata di Mengwi Hanya Ada Gudang Bekas Pengoplos Gas

Selain itu, terdapat lima liter BBM oplosan, berbagai macam handphone dan alat elektronik, berbagai jenis senjata tajam, serta puluhan ribu jenis salep dari Tiongkok yang tidak memiliki izin edar.

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diratakan menggunakan alat berat (slender). Agus Setiadi menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Denpasar untuk menyelesaikan tahap penanganan perkara secara menyeluruh.

 

"Penanganan perkara tidak cukup hanya menindak orang, tetapi barang bukti juga perlu dieksekusi agar perkara tersebut bisa tuntas," katanya.

Agus juga menyebut bahwa barang bukti narkotika selalu mendominasi di Kejaksaan Negeri.

 

"Narkotika memang selalu yang terbanyak, sebagian sudah dimusnahkan di tingkat penyidikan. Yang kami musnahkan adalah barang bukti yang dijadikan di persidangan. Narkotika selalu yang paling atas, terutama di kota-kota besar seperti Denpasar," pungkasnya. (ges)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#barang bukti #musnahkan barang bukti #kejari #kasus narkoba #denpasar