Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kisah Omyati Janda Asal Jember yang Penuntutannya Dihentikan: Masuk Penjara di Bali Gegara Jebakan Pacar yang Janji Menikahinya

IGA Kusuma Yoni • Kamis, 6 Juni 2024 | 14:55 WIB
Omyati bebas dari penjara melalui retorative justice disetujui setelah korban memaafkannya.
Omyati bebas dari penjara melalui retorative justice disetujui setelah korban memaafkannya.

TABANAN, JEMBRANA EXPRESS - Omyati, 38 tahun, seorang janda asal Jember, Jawa Timur (Jatim) yang tinggal di Baturiti Tabanan mengalami nasib malang.

 

Gegara membantu pacarnya  Ivan mencuri sepeda motor milik majikannya di Tabanan, Omyati harus mendekam di penjara sekaligus batal menikah.

 

Sementara Omyati berurusan dengan hukum, Ivan malah kabur dan hingga kini berstatus buron (DPO).

 

Kendati dua kali apes, Omyati masih bisa tersenyum setelah kasus ini dihentikan penuntutannya melalui Restorative Justice (RJ) pada Rabu (5/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, menjelaskan Omyati dibebaskan dari tuduhan membantu Ivan mencuri sepeda motor setelah tersangka dan korban mencapai kesepakatan damai.

 

"Sesuai dengan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif nomor: B-1664/N.1.17/Eoh.2/06/2024, proses penuntutan terhadap Omyati dihentikan, dan yang bersangkutan dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat untuk melanjutkan kehidupannya," jelasnya.

 

Kronologi pencurian yang dilakukan oleh Omyati dan Ivan, dijelaskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ngurah Wahyu Resta, terjadi pada tanggal 31 April 2024.

Baca Juga: Remaja 16 Tahun di Jembrana Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Kakak Iparnya Sejak Tiga Tahun Lalu

Saat itu, Omyati diminta Ivan untuk membantunya membuka pintu gudang milik majikannya, Wayan Sukerta di tempatnya bekerja UD Widya Mandiri di Kecamatan Baturiti, Tabanan.

 

"Setelah pintu gudang dibuka, Ivan mengambil sepeda motor milik korban dan menggunakannya untuk mengantar Omyati ke Terminal Mengwi agar ia bisa pulang ke Jember," jelasnya.

 

Omyati membantu Ivan karena berjanji menggunakan motor tersebut untuk mengantarnya ke Terminal Mengwi.

 

Ivan juga berjanji akan menyusul dan menikahi Omyati setelah Hari Raya Idul Fitri.

Namun, setelah mengantar Omyati, Ivan melarikan sepeda motor tersebut. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Baturiti.

 

Pada tanggal 8 April, Omyati ditangkap di rumahnya di Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

 

"Saya benar-benar menyesal sudah membantu Ivan. Saya minta maaf dan berterima kasih karena sudah bersedia berdamai. Setelah ini, saya akan pulang ke Jember dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya," ungkapnya. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#tabanan #restoratifve justice #masuk penjara #omyati #bali #pencurian #jember