Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana Minta Dibebaskan, GPS Kembali Ungkit Menguapnya OTT Imigrasi

I Gede Paramasutha • Kamis, 6 Juni 2024 | 22:19 WIB
DIAMANKAN: Bendesa Adat Berawa, KR digelandang petugas Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan.
DIAMANKAN: Bendesa Adat Berawa, KR digelandang petugas Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan.

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana meminta dibebaskan dari dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

 

I Ketut Riana berdalih surat dakwaan tim JPU dari Kejati Bali yang didakwakan padanya terkait kasus berlatar belakang operasi tangkap tangan (OTT) tidak tepat.

 

Tanggapan I Ketut Riana itu disampaikan pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Gde Putra Atawa, dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) pada Kamis (6/6).

 

Melalui tim penasiha hukumnya, Gede Pasek Suardika dkk, terdakwa I Ketut Riana menyebutkan proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Bali cacat hukum.

"Tepatnya terjadi maladministrasi proses penegakan hukum, diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT)/ontdekking op heterdaad," ujar Pasek.

 

Ketut Riana didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Pasek menjelaskan bahwa pasal tersebut hanya berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang merupakan syarat mutlak untuk penerapan pasal ini.

Baca Juga: Peras Pengusaha, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana Dijerat Pakai Pasal Korupsi, Apa Bisa?

Menurut GPS, Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap warga negara di luar jabatan pegawai negeri dan penyelenggara negara.

 

"Sebab terdakwa maupun saksi bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara, tidak ada juga uang negara dalam peristiwa tersebut," beber Pasek.

 

Jika memang diyakini ada tindak pidana dalam OTT, seharusnya Kejati Bali berkoordinasi dengan kepolisian yang memiliki kewenangan dalam hal pidana umum.

Namun, perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum terdakwa sempat menghadirkan saksi yang meringankan.

 

Dalam eksepsinya, GPS kembali mengungkit kasus OTT di Imigrasi Bali yang tidak jelas kelanjutannya meskipun nilai transaksinya sama berkisar Rp100 juta.

 

"Tentu ini bisa menjadi potret betapa ada perlakuan yang berbeda dan tidak masuk di akal dalam penahanan kasus yang sama-sama berstatus OTT, padahal itu jelas-jelas pegawai negeri, penyelenggara negara," tambah Pasek.

Selain itu, dakwaan JPU terkesan dipaksakan dengan mengaitkan jabatan Bendesa Adat dengan jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

 

Faktanya, jabatan Bendesa Adat tidak diangkat berdasarkan keputusan pemerintah, melainkan oleh awig-awig atau perarem Desa Adat Berawa.

 

Berdasarkan keberatan-keberatan yang telah diuraikan, pihak PH memohon Majelis Hakim untuk memberikan Putusan Sela diantaranya menerima eksepsi terdakwa, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#bendesa adat berawa #eksepsi #ott #I Ketut Riana #imigrasi #bali #denpasar