DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Ridho Hidayatullah ,28, warga Karangasem Bali ditangkap kasus pencurian sepeda motor milik temannya di Denpasar mengakui terus terang perbuatannya.
Pencurian dilakukan Ridho pada Sabtu (1/6) pagi hari setelah melihat kunci motor tergantung di motor waktu menginap di kos temannya Jalan Ahmad Yani Selatan, Lumintang, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.
Tanpa pikir panjang Ridho ambil motor milik temannya, Haifan itu dibawa kabur pulang ke Karangasem.
Untuk menghilangkan jejak, motor curian itu diganti plat kendaraan palsu yang ditemukan di jalan..
Dikarenakan tak memiliki pekerjaan, motor curian itu akan digadaikan namun sebelum terlaksana sudah ditangkap polisi.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kejadian ini dilaporkan oleh korban, Haifan Junialdi ,20.
Kejadian bermula ketika Haifan memarkir sepeda motornya di area parkir kos pada Sabtu (1/6) pukul 03.00 WITA.
Pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA, saat Haifan hendak berangkat bekerja, ia mendapati sepeda motornya, Honda Scoopy dengan nomor polisi DR 2331 MS, telah hilang.
Akibat kejadian ini, Haifan mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan segera melapor ke polisi.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di kampung halamannya di Desa Kecicang Islam, Bebandem, Karangasem.
"Pelaku diamankan saat berada di sebuah pos kamling bersama barang bukti sepeda motor korban," tutur AKP Sukadi.
Sebelum melakukan pencurian, Ridho sempat menginap di kos tersebut, tepatnya di kamar temannya.
Ketika bangun keesokan harinya dan hendak pulang, ia melihat sepeda motor dengan kunci yang masih tergantung.
Tanpa pikir panjang, ia membawa motor tersebut pulang ke kampungnya, bahkan menggunakan helm yang ada di motor.
"Motif pelaku mencuri karena tidak punya pekerjaan dan tidak memiliki motor," ungkap AKP Sukadi.
Atas perbuatannya, Ridho disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express